Sebelum Pencoblosan di Bilik Suara Pemilu 2024, Ini Imbauan KPU

Sebelum Pencoblosan di Bilik Suara Pemilu 2024, Ini Imbauan KPU-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress, id- Besok, Rabu 14 Februari 2024 merupakan hari pencoblosan pemilu 2024.Masyarakat dimbau agar berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan.

Untuk itu, KPU RI menghimbau pemilih yang mencoblos di TPS untuk membuka dan mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik suara.

Hal itu dilakukan untuk memastikan surat suara yang diberikan oleh KPPS kepada pemilih sebelum masuk ke bilik suara dalam kondisi bagus.

"Sebelum masuk ke bilik suara dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Polres Mukomuko Gelar Apel Serpas, Ini Pesan Kapolres

BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Tempat Masing-masing Capres dan Cawapres Memilih

Sebab, sambung Hasyim, apabila surat suara kurang bagus maka dianggap sebagai surat suara rusak. Pemilih pun memiliki hak untuk mengganti surat suara, namun dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 26 ayat (4) dijelaskan bahwa pergantian surat suara hanya bisa dilakukan satu kali tiap pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan.

Surat suara cadangan ada 2% dari jumlah DPT. Contohnya, jika DPT nya 300, maka cadangan surat suara cadangan hanya 6 lembar.

Adapun kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023, yaitu:

1.Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.

3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.

4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan