Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia Diulang, Ini Penyebabnya

Kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 se-Kecamatan Teluk Segara dikumpulkan di ruangan penyimpanan PPK Teluk Segara di Kantor Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Kamis, 15 Februari 2024.-RIO/BE -

Rahmat mengatakan, perlunya diskusi lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik dalam mengatasi masalah pemilu dan pemungutan suara umum di Kuala Lumpur melalui pemutahiran dan pemenuhan data pemilih yang akurat. 

"Jadi, di sini harus kita obrolkan dulu bagaimana solusi untuk pemilu, pemungutan suara umum di Kuala Lumpur melalui pemutahiran dan data pemilih yang benar," tutur Rahmat.

Ia membeberkan, ada banyak kantong kotak suara keliling (KSK) yang jauh dari pemilih sehingga sulit dijangkau. 

Tidak hanya itu, bahkan KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan.

Padahal, lanjutnya, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500. 

Ia mengatakan Panwaslu Malaysia telah merekomendasikan agar suara itu tidak dihitung, tapi Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) tetap menghitungnya.

Untuk diletahui, di Kuala Lumpur ini paslon 02 Prabowo-Gibran unggul dengan memproleh 49,6 persen, disusul paslon Amin 42,11 persen dan Ganjar-Mahfud 8,27 persen. 

Projo Ganjar Desak Pemilu Ulang

Pemilu 2024 diduga banyak terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Untuk itu, Organisasi Relawan Projo Ganjar menilai kontestasi Pemilu 2024 khususnya Pilpres, marak diwarnai dugaan pelanggaran yang menjurus kecurangan sehingga pihaknya mendesak KPU untuk melakukan pemungutan suara diulang. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang yang menilai banyak praktik kecurangan yang dilaporkan masyarakat melalui media sosial. 

“Pelaksanaan pemilu serentak kuat dugaan telah dilakukan kecurangan khususnya kecurangan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dapat kita lihat sebagaimana yang disajikan atau disampaikan oleh orang perorang pada medsos, yakni seperti lembaran suara telah dicoblos terlebih dahulu, intimidasi oleh oknum-oknum aparat serta menghalang-halangi mengikuti pemilu," kata Haposan, Kamis, 15 Februari 2024. 

Haposan menilai, tindakan seperti itu telah merusak demokrasi yang warga sipil perjuangkan di masa reformasi.

Mewanti wanti bahwa kecurangan ini akan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. 

Hal itu diyakininya sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023 tentang syarat Calon Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun.

Tag
Share