Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia Diulang, Ini Penyebabnya

Kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 se-Kecamatan Teluk Segara dikumpulkan di ruangan penyimpanan PPK Teluk Segara di Kantor Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Kamis, 15 Februari 2024.-RIO/BE -

“Putusan MK dimaksud oleh MKMK memutuskan telah terjadi pelanggaran etika barat,  demikian juga dengan putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU telah melakukan pelangkaran etika. Namun, semua itu terabaikan oleh penguasa saat ini," ujar Haposan.

Ia menambahkan, tindakan penguasa yang menggelontorkan bansos menjelang pemungutan suara, pengerahan kepala desa untuk mendukung paslon tertentu, serta upaya penegak hukum mengintimidasi para kepala desa dengan dugaan penyalahgunaan dana desa juga bentuk pelanggaran yang menguntungkan paslon tertentu.

Haposan menyampaikan, telah berkoordinasi dengan TPN Ganjar-Mahfud khususnya mengenai bukti-bukti kecurang pilpres yang tidak terbantahkan, agar dilakukan pengumpulan bukti yang selanjutnya dilakukan upaya hukum untuk memulihkan keadaan demokrasi di Indonesia. 

Hal ini diupayakan dengan membentuk tim hukum yang kuat dan punya pengetahuan dan yang piawai menyajikan dalil-dalil pelanggaran serta bukti-bukti yang tidak terbantahkan atas dugaan pelanggaran pemilu.

“Atas dasar data data dugaan kecurangan dimaksud, Relawan Projo Ganjar meminta KPU sebagaimpelaksana pemilu untuk berlaku jujur yakni dengan atas kesadaran sendiri untuk membatalkan hasil pemilihan Presiden tanggal 14 Februari dan serya melakukan pemilihan ulang khusus pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, agar marwah demokrasi di Indonesia tidak ternodai oleh nafsu,” jelas Haposan.

Lebih lanjut, dia mengimbau pemerintah mendorong KPU untuk melakukan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ulang. 

Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilu serentak yakni Pemilihan Presiden, DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota telah dilakukan Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Sejumlah lembaga survei telah menyajikan perhitungan cepat yang sementara mengunggulkan paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran dengan angka 56,72 persen.

Diikuti pasangan Anies-Muhaimin di angka 25,43 persen. Adapun paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, pada urutan ketiga dengam perolehan suara sekitar 17,85 persen.

 

Bawaslu Merespons

Sementatara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty memberikan penjelasan terkait mekanisme pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Menurut Lolly, berdasarkan ketentuan undang-undang, Bawaslu diberikan batasan waktu selama 10 hari untuk melakukan tindakan pemungutan suara ulang. 

"Makanya kita lagi melihat berbagai potensi yang ada, pantau dari data Bawaslu itu potensi PSU itu berarti ada di 2413 TPS," ungkap Lolly saat konferensi pers, Kamis, 15 Febuari 2024.

Lolly menekankan, perlunya kewaspadaan dalam menangani situasi ini karena batasan waktu yang ditetapkan tidak boleh melebihi 10 hari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan