Dishub BS Kembali Tarik Retribusi Parkir, Segini Tarifnya Sekarang

Kegiatan penarikan retribusi parkir di BS kembali dilakukan, Jumat 16 Februari 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Kepala Dishub Bengkulu Selatan (BS) , Alian SH melalui Kabid Sapras dan Keselamatan Dishub BS, Benni Juanda Saputra mengatakan saat ini retribusi parkir kembali ditarik.

Penarikan retribusi dilakukan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024. Selain itu untuk tarif parkir di BS juga tidak mengalami perubahan harga dari tahun sebelumnya. 

"Tarif karcis parkirnya tidak ada perubahan, yaitu motor Rp 2 ribu per unit, mobil Rp 3 ribu per unit dan mobil bus serta truk Rp 5 ribu per unit," ujar Benni kepada BE. 

Benni juga menjelaskan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraan di titik-titik parkir boleh menolak membayar retribusi parkir.

BACA JUGA:Sempat Dihentikan, Dishub BS Resmi Kembali Tarik Retribusi Parkir, Ini Alasan dan Lokasinya

BACA JUGA:Viral Bayi Lahir Saat Pemilu, Diberi Nama

Hal tersebut dapat dilakukan jika masyarakat tidak menerima karcis yang telah disiapkan oleh Dishub BS. 

"Jika tidak menerima karcis parkir masyarakat silahkan menolak membayar retribusi. Itu hak mereka, karena parkir yang resmi jukir harus memberikan karcis," jelasnya. 

Benni juga mengatakan dari 23 titik lokasi parkir yang ada di BS. Dishub BS telah mengaktifkan para Jukir yang melakukan penarikan retribusi parkir,

Karena sebelumnya titik-titik parkir tersebut ditutup sejak 6 Januari 2024 lalu karena menunggu regulasi. 

"Pada Jumat 16 Februari ini kami kembali mengaktifkan para Jukir untuk menarik retribusi. Ada 20 Jukir yang sudah diaktifkan dan diberikan tanda pengenal," katanya. 

Adapun para jukir yang telah diaktifkan melakukan penarikan retribusi parkir terdiri dari pasar dan tempat parkir khusus, seperti di pinggir jalan. 

Begitupun dengan lokasi parkir yang ada di pinggir-pinggir jalan yang terdapat bank dengan pelayanan yang ramai. 

"Penarikan Retribusi parkir ini sudah kita lakukan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, yaitu Perda nomor 1 tahun 2024," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan