244 Pejabat Pemprov Bengkulu Terancam Disanksi, Ini Penyebabnya

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN antara lain gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, sekretaris daerah (Sekda), Asisten I, II dan III, pejabat eselon II, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat pembuat regulasi.

"Kewajiban ini juga berlaku bagi pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya," tutur Heru.

Di sisi lain, Heru mengatakan, sejauh ini pejabat yang telah menyampaikan LHKPN belum ditemukan dugaan rekening gendut atau pejabat memiliki harga kekayaan tak wajar dari jabatan yang diemban belum ditemukan.

Hal itu berdasarkan LHKPN tahun 2022 yang dilaporkan pada Januari-Maret 2023. Kekayaan pejabat di lingkup Provinsi Bengkulu tidak bertambah secara signifikan.  

"Belum ada yang rekening gendut. Apalagi waktu itu ada pandemi covid-19. Mudah-mudahan laporan tahun ini, bisa 100 persen juga seperti tahun-tahun sebelumnya," tutup Heru. (151)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan