Ada 3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Daftarnya
bantuan pembelian rumah-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Kabar gembira, pada November 2023, Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan perumahan bagi masyarakat.
Untuk bantuan tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran total Rp 3,2 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi.
BACA JUGA: DLH Benteng Sambangi Danau Biru yang Viral, Ternyata Lakukan ini
BACA JUGA: Amalkan Doa ini, Insya Allah Usaha Lancar
Ada 3 jenis bantuan perumahan yang akan disalurkan pemerintah pusat pada November nanti. ke-3 bantuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pajak ditanggung pemerintah
Bantuan pertama untuk sektor perumahan berbentuk pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.
PPN DTP adalah pajak terutang yang dibayarkan pemerintah dengan menggunakan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PPN DTP rumah diberikan untuk seluruhnya alias 100 persen gratis pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Selanjutnya, hingga Desember 2024, program bantuan rumah hanya akan memangkas besaran PPN DTP maksimal 50 persen.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini berlaku untuk semua masyarakat. Pemberian PPN DTP hanya berlaku jika membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
2. Insentif biaya administrasi Rp 4 juta per rumah