Saksi Benarkan Perintangan BOK Direncanakan, Para Saksi Dikumpulkan di Rumah Makan
RIZKY/BE Empat orang saksi kepala puskesmas di Kabupaten Kaur dan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas d--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali. Dari 29 Mei sampai Juni 2023, total uang ditransfer Rp 923 juta.
BACA JUGA:Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok, Ini Saran Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa. (Rizki Surya Tama)