SE Tertib Bayar Pajak, Ini Pernyataan Gubernur Bengkulu

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh jajaran birokrat dan ASN di pemerintahan untuk tertib membayar pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN dalam membayar pajak.

Sekaligus mendorong peningkatan penyerapan pajak di Provinsi Bengkulu. Gubernur Rohidin sendiri telah menunjukkan contoh dengan mengisi SPT Tahunannya pada Rabu 21 Februari 2024, di Balai Raya Semarak Bengkulu dan didampingi oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I.

"Tadi saya sudah menyampaikan Laporan SPT Tahunan didampingi oleh Petugas KPP Pratama Bengkulu I. Saya juga sudah buat SE agar jajaran Birokrat, ASN di Pemerintahan melakukan hal yang sama," terang Rohidin, kepada BE, Rabu 21 Februari 2024.

Rohidin, menekankan mengisi SPT Tahunan merupakan kewajiban dan keharusan bagi seluruh warga negara Indonesia. Tentu sebagai bentuk cinta tanah air.

BACA JUGA:Ternyata Warga Hanyut di Sungai 6 Orang, 2 Selamat, 4 Masih Dicari, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Tampil Keren dengan Koleksi Sepatu dari Amazara yang Tak Bikin Kantong Jebol

"Ini sebuah keharusan kita (warga negara Indonesia) untuk mencintai negeri ini dalam hal membayar pajak," tuturnya.

Rohidin meminta agar seluruh jajaran birokrat dan ASN di pemerintahan dapat menyelesaikan pengisian SPT Tahunan paling lambat 31 Maret mendatang.

"Saya minta kepada seluruh ASN, paling lambat 31 Maret sudah menyelesaikan SPT Tahunannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rohidin optimis bahwa dengan langkah-langkah seperti ini, penyerapan pajak khususnya di Provinsi Bengkulu akan mengalami peningkatan yang signifikan.

BACA JUGA:Rutin Konsumsi Buah ini, Kulit Menjadi Kencang dan Cerah

"Saya yakin dengan langkah seperti ini, penyerapan pajak di Provinsi Bengkulu akan meningkat," ungkapnya.

Ia juga mendorong agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) disepadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk meningkatkan basis data wajib pajak.

"Saya minta NIK disepadankan dengan NPWP. Ini sangat efektif sehingga seluruh warga masyarakat yang memiliki NIK juga memiliki NPWP. Tentu ini dapat meningkatkan penyerapan pajak kita," tegas Rohidin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan