Baru Dibuka, Tiket KA Mudik Lebaran 2024 Sudah 27 Persen Terjual, Buruan Sebelum Kuota Habis!

Baru Dibuka, Tiket KA Mudik Lebaran 2024 Sudah 27 Persen Terjual, Buruan Sebelum Kuota Habis!-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) baru beberapa hari lalu membuka secara resmi penjualan tiket kereta api (KA) untuk mudik lebaran idul fitri 2024.

Namun, antusiasme masyarakat untuk mudik lebaran menggunakan KA tahun ini sangat tinggi. Pasalnya, sudah 27 persen tiket KA ludes terjual.

PT KAI pada mudik lebaran tahun 2024 ini keberangkatan mulai 31 Maret 2024 hingga 8 April 2024 menyediakan 999.487 tiket bagi para pelanggan yang ingin mudik ke kampung halaman. 

Dari kuota tersebut, saat ini sudah terjual sebanyak 270.708 tiket atau sudah mencapai 27 persen okupansi.

BACA JUGA:Bersiaplah! BUMN Bakal Sediakan Mudik Gratis Lebaran 2024, Segini Kuotanya

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan, Hubungi Ini

KAI mencatat rute favorit masyarakat pada periode kali ini antara lain Jakarta-Surabaya, Jakarta-Solo, dan Bandung-Blitar.

Selain itu, banyak juga penumpang memilih mudik dengan menaiki KA rute Jakarta-Purwokerto, Jakarta-Malang, dan beberapa relasi lain.

Sejumlah perjalanan KA, okupansinya telah mencapai 100 persen untuk keberangkatan dari Barat ke Timur pada hari-hari tertentu menjelang hari-H lebaran,

Seperti KA Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Taksaka, Brantas, dan lainnya.

Agar tidak terjadi kesalahan, maka pihak PT KAI mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Selain itu diharapkan para pelanggan setia KAI untuk merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.

Sedangkan untuk tarifnya mengacu ketentuan tarif batas bawah (TBB)-tarif batas atas (TBA), yakni untuk KA komersial.

Sedangkan harga tiket KA public service obligation (PSO) alias yang disubsidi tetap mengikuti tarif yang ditentukan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan