Keterlibatan 14 Kepala Puskesmas di Kaur Didalami Terkait Kasus Korupsi Ini

Beberapa mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang korupsi BOK Kaur di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id- Kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 telah memasuki persidangan. 

Hanya saja persidangan masih dalam tahap mendengarkan keterangan saki dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

Dari fakta sidang sementara, para kepala puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur mengetahui adanya pemotongan dana BOK sebanyak 2 persen setiap pencairan. 

BACA JUGA:1 Ditemukan, 3 Masih Misteri, Pencarian Korban Tenggelam Libatkan Orang Pintar

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Naik Terus, Begini Tanggapan Pemerintah

Mereka memotong dana tersebut dari anggaran makan minum, pembelian spanduk dan ATK. Meski tahu pemotongan itu menyalahi aturan, tetapi 14 Kepala Puskesmas itu  tetap melaksanakan pemotongan karena tidak mau membantah perintah Kepala Dinas Kesehatan Kaur saat itu. 

Sampai tahap persidangan, 14 Kapus lain yang melakukan pemotongan belum ditetapkan tersangka. Hanya dua orang  yakni mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti yang ditetapkan tersangka. 

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, jika dari fakta persidangan, 14 Kapus melakukan pemotongan berdasarkan perintah dari mantan Kadis Dinkes, terdakwa Darmawansyah. 

"Benar, tetapi mereka melakukan pemotongan karena instruksi dari Kadis. Sikap kami melihat hal tersebut, kita lihat fakta persidangan. Karena masih banyak saksi yang belum kami hadirkan, dari Dinkes belum kami hadirkan, saksi ahli juga. Untuk itu kita lihat dulu ke depannya," jelas Bobby.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa Darmawansyah, Ricke dan Indah, Sopian Siregar SH mengatakan sudah seharusnya aparat penegak hukum memproses hukum siapa saja yang terlibat pada kasus pemotongan BOK Kaur. Karena sebelum perkara masuk persidangan. 

Sopian mengaku sudah meminta jaksa untuk memproses hukum Kapus lain yang melakukan pemotongan BOK.

"Kami menyambut baik jika jaksa berupaya melakukan pengembangan mencari tersangka lain dalam perkara ini. Karena dalam perkara ini bukan hanya dua orang klien kami yang melakukan pemotongan," ujar Sopian.

Saat sidang korupsi pemotongan BOK Kaur tahap mendengarkan keterangan saksi kapus dan bendahara kapus. Semua keterangan kapus sama, mereka diarahkan Kadis Dinkes untuk memotong dana BOK 2 persen. Untuk apa pemotongan dana tersebut, dari fakta sidang menyebut untuk mengamankan agar perkara tersebut tidak diproses oleh Kejari Kaur. 

Empat terdakwa BOK Kaur didakwa pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Tag
Share