1 Maret, Pleno Hasil Pemilu Kota, Ini Kata Ketua KPU Kota Bengkulu
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad--
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menjadwalkan Jumat tanggal 1 Maret 2024 digelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Bengkulu. Dalam pleno tersebut ditargetkan paling lama dua hari, dengan menghitung hasil pleno yang telah dilakukan per kecamatan.
"Kita lakukan secara berurutan mulai dari calon Presiden Wakil Presiden sampai legislatif tingkat daerah hingga nasional," ujar ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad kepada BE di ruang kerjanya, Senin 26 Februari 2024.
Dalam Pleno tingkat kota itu, KPU juga masih membuka ruang klarifikasi atau pengajuan keberatan dari peserta pemilu. Setiap keberatan yang diajukan nantinya akan dibahas bersama dengan ditunjukkan bukti kongkret. Jika usulan ini dapat diterima maka akan dilanjutkan sesuai dengan proses dan mekanisme berlaku.
"Kalau misal ada kekeliruan dan alasannya dapat diterima maka kita berkoordinasi dengan pihak terkait salah satunya Bawaslu untuk dilanjutkan dalam proses diperbaiki," jelasnya.
BACA JUGA: LPK Bimtek Penyelenggara Pelatihan Prakerja, Ini Arahan Penjabat Wali Kota Bengkulu
BACA JUGA:Nilai IPS Lebong Kategori Kurang, Ini Penyebabnya
Diketahui, menjelang akhir pleno tingkat kecamatan sempat terjadi gejolak di daerah pemilihan I yakni Muara Bangkahulu, Teluk Segara dan Sungai Serut. Dimana, caleg dari Partai Demokrat mengajukan keberatan dengan kinerja PPK yang diduga ada selisih suara yang diubah. Gejolak ini berlanjut dengan saling klaim suara terbanyak di dapil I tersebut.
Disampaikan Rayendra, persoalan ini juga sempat menjadi perhatian KPU, namun sudah dikoordinasikan dengan PPK agar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan berlaku.
"Pada dasarnya pleno kecamatan berjalan dengan lancar, tetapi memang ada dinamika, masukan-masukan dari peserta pemilu. Dan itu sudah disikapi dan direspon oleh PPK," sampai Rayendra.
Dalam rapat pleno tingkat kota nantinya juga menghadirkan seluruh peserta pemilu, saksi Parpol, saksi DPD, saksi Presiden dan Calon Presiden dan stakeholder terkait lainnya.
BACA JUGA:Diknas Bantah Lunas PBB Jadi Syarat PPDB, Tak Ada Syarat Itu
Pleno ini menjadi tahapan akhir yang menjadi tanggungjawab KPU Kota Bengkulu. Karena, setelah dilakukan penetapan hasil, maka akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan pleno tingkat Provinsi Bengkulu.
"Kita tetapkan dulu hasil pleno kota, baru nanti kita sampaikan ke KPU provinsi," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)