Pemkab Benteng Diminta Promosikan Ini
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu, Santosa SH MM saat melihat berbagai hasil karya pelaku IKM di Kabupaten Benteng, Rabu 28 Februari 2024-Bakti/BE -
harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Bengkulu mengadakan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di aula Sindu, Rabu 28 Februari 2024.
Melalui kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu, Santosa SH MM mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat untuk lebih menggencarkan promosi terhadap kekayaan intelektual (IK) yang ada di wilayah Kabupaten Benteng.
Kemudian yang tak kalah penting ialah agar IK di Kabupaten Benteng tercatat dan terdaftarkan secara resmi supaya tak di klaim oleh pihak lain.
"Kita ingin mendorong agar Pemda dan masyarakat mencatat dan mendaftarkan IK. Jangan sampai, jerih payah dan hasil karya kita diakui oleh orang lain," ungkap Santosa.
Selain itu, promosi tentang IK memang harus ditingkatkan agar dapat memberikan dampak bagi roda perekonomian masyarakat.
"Selain mencegah agar tak di ambil (klaim) orang lain, IK juga bisa meningkatkan ekonomi para pelaku IKM. Hasil karya masyarakat dapat disebarluaskan hingga ke tingkat nasional," jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot Monitoring Bahan Pokok di Pasar, Hasilnya Begini
BACA JUGA:PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN MUTU LAYANAN PENDIDIKAN, Begini Caranya
Pantauan BE, kegiatan promosi dan diseminasi KI dihadiri oleh perwakilan OPD, para Camat, Kepala Desa, Ketua Kelompok/Asosiasi Industri dan Industri Rumah Tangga, IKM Binaan di Kabupaten Benteng, pers, sanggar seni dan perwakilan dari Dekranasda.
Salah satu narasumber, Kabag Ekonomi Setda Pemkab Benteng, Hj Muznaini SH menjelaskan, terdapat beberapa jenis Kekayaan Intelektual. Yaitu, paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Muznaini menegaskan, pelaku IKM perlu memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual mereka demi menghindari kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui orang lain.
Terkhusus di wilayah Kabupaten Benteng, ada sebanyak 39 IKM binaan Pemkab Benteng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 IKM telah terdaftar hak KI Merek dan 20 IKM siap untuk didaftarkan.
"Beberapa IKM yang telah terdaftar hak KI Merek diantaranya ialah produk olahan jeruk kalamansi, aneka kerajinan bambu dan kopi bubuk," tutupnya.(bakti)