24 OPD Pemprov PKS dengan Kejati, Begini Isi Perjanjiannya

RIO/BE Kepala Kejati Bengkulu Rina Virawati bersama Empat Kepala Organisasi Perangat Dearah (OPD) Pemprov Bengkulu menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu 28 Februari 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Empat Organisasi Perangat Dearah (OPD) Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu 28 Februari 2024. Perjanjian kerja sama tersebut dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Empat OPD Provinsi Bengkulu yang melakukan perjanjian kerja sama diantaranya Badan Penanggulangan Bencana, Dinas Tanaman Pengan Hortikultura, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati SH MH mengatakan, selain OPD diatas, sampai bulan Februari 2024, Kejati Bengkulu menerima 24 OPD Pemprov Bengkulu yang meminta pendampingan hukum. Untuk di Kabupaten, biasanya langsung dengan Kejari jajaran.

"Hari ini Kejati Bengkulu melakukan perjanjian kerja sama dengan 4 OPD Pemprov Bengkulu. Selain OPD tersebut, sampai bulan Februari 2024, Kejati Bengkulu telah menerima 24 OPD meminta pendampingan hukum," jelas Kajati.

BACA JUGA:PAN Wacanakan Usung Arif Gunadi di Pilwakot, Bagaimana Nasib Dedy Wahyudi?

BACA JUGA:300 Ketua OSIS Bersaing Rebut Kuliah Gratis Program Gubernur Bengkulu

Untuk OPD lain yang ingin meminta pendampingan Kejati Bengkulu atau Kejari jajaran diharapkan mengusulkan sesuai aturan. Sampaikan permasalahan apa yang sedang dihadapi, kemudian kirimkan surat ke kejaksaan. Karena setiap OPD pasti punya permasalahan berbeda-beda. Bentuk pendampingan hukum yang diberikan tentunya juga akan berbeda. Setelah semua tahapan dilakukan, ditindak lanjuti dengan rapat awal dengan OPD terkait untuk membahas tindak lanjut permasalahan yang mereka hadapi. 

Tugas jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Setelah adanya perjanjian kerja sama, selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) atau permintaan pendampingan hukum dari pemberi kuasa kepada Kejati Bengkulu untuk memanfaatkan kewenangan Kejati di Bidang perdata dan tata usaha negara.

"Masing-masing OPD sampaikan permasalahan yang mereka hadapi, silahkan bersurat memohon pendampingan hukum. Nanti akan ditindak lanjuti, rapat bersama dengan OPD terkait membahas permasalahan apa yang mereka hadapi sekaligus tindak lanjut kedepannya," imbuhnya.

Pendampingan yang dilakukan Kejati Bengkulu sesuai diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan Tinggi Bengkulu memiliki kewenangan khusus untuk bertindak dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, terutama dalam hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA:Babak Baru Korupsi BOK Kaur, Desak Pejabat Ini Ditetapkan Tersangka

"Pendampingan tersebut diatur dalam pasal 30 ayat (2) tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ungkap Kajati.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu, Yudi Satria mengatakan, penting setiap OPD mendapatkan pendampingan. Untuk memastikan proses fisik dan non fisik yang dilaksanakan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai dipertengahan jalan ada permasalahan baru mengurus untuk meminta pendampingan. Selain itu, belum tentu semua kepala dinas tahu hukum. Untuk itu sangat penting jika OPD melaksanakan PKS untuk meminta pendampingan hukum sejak awal.

"Belum tentu semua Kadis itu tahu hukum, belum tahu aturannya. Dengan adanya pendampingam, harapannya semua rekan-rekan paham apa yang harus dilakukan, bagaimana cara mengerjakan, waktunya kapan itulah guna pendampingan itu," tutup Yudi.(Rizky)

Tag
Share