Santri Meninggal Di Pesantren Kediri, Ini Sikap Yang Diambil Kemenag

ilustrasi kekerasan di pondok pesantren menyebabkan seorang satri meninggal -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Kasus kekerasan di pondok Pesantren di Kediri akibat dianiaya  seniornya  terus menjadi sorotan semua pihak. 

Aksi kekerasan didalam pondok pesantren  yang menewaskan seorang santri itu pun menjadi daftar panjang  dugaan bulying di lembaga pendidikan. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono menegaskan, setiap anak yang ada di satuan Pendidikan wajib dilindungi oleh Pembina dan pihak terkait. 

Pihak Kemenag harus bisa menggali juga setiap anak yang berkonflik dengan hukum, lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari kelurga korban.

" Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. " ungkapnya. 

Perwakilan KPAI bidang Pendidikan itu menegaskan  untuk pencegahan  ini semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan,

Harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak. 

BACA JUGA:Buruan Daftar, Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Bagi Pondok Pesantren, Ini Pesan dan Linknya

Disisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) pun  telah menyikapi dan meminta agar membentu satuan tugas mengusut kekerasan di pondok pesantren tersebut. 

Dilansir dari laman resmi Kemenag telah memberikan perhatian serius atas kasus kekerasan di pondok pesantren. 

Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori, menekankan pentingnya memperkuat regulasi. 

Kementerian Agama juga perlu membentuk tim khusus, beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya. 

Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.

BACA JUGA:78 Pesantren Digelontorkan Bantuan Rp5,85 Miliar, Ini Peruntukkannya

Tag
Share