Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Bertambah, Berikut Identitas dan Perannya

Satu tersangka baru yang ditetapkan penyidik dalam kasus pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong. -ARY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu.

Satu orang tersangka yang baru ditetapkan tersebut diketahui berinisial FR (44) seorang laki-laki warga Kabupaten Rejang Lebong. 

Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Februari 2024 F langsung ditahan dan dititipkan penyidik ke Lapas Kelas IIA Curup.

"Hari ini kami dalam perkara pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, kembali menetapkan satu orang tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," terang Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan MH melalui Kasi Pidsus,  Albert SE SH Ak saat konferensi pers usai penahanan tersangka.

BACA JUGA:PPP Bakal Gugat KPU Benteng ke MK dan DKPP, Berikut Dugaan Pelanggarannya

BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Lab RSUD Rejang Lebong Segini

FR ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Tersangka sendiri akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu perkembangan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Albert menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tersebut, FR memiliki peran sentral dimana ia berperan mulai dari perencaaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

"Yang bersangkutan ini sebenarnya perannya selalu membantu atau leader dalam konsultan pengawas, namun ia juga aktif dalam perencanaan hingga pelaksaaan dan pengawasan, jadi dia ini membantu semuanya," papar Albert.

Dalam proyek pembangunan RSUD Rejang Lebong tersebut, FR ini berperan dan berusaha agar konsultan perencanaan dan pengawas ia ambil alih, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar tersebut dilakukan oleh FR.

Dalam kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, FR menerima uang sebesar Rp 120 juta dan termasuk dalam total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,6 miliar. 

Uang yang diterima tersangka tersebut baik dari perencanaan maupun dari pelaksanaan dan pengawasan.

"Tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus korupsi namun di kabupaten tetangga beberapa waktu lalu," terang Kasi Pidsus.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan terhadap tiga tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan dan diamankan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan