Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Bertambah, Berikut Identitas dan Perannya

Satu tersangka baru yang ditetapkan penyidik dalam kasus pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong. -ARY/BE -

Menurut Albert saat ini pihaknya tengah mempersiapkan termasuk untuk tersangka FR untuk segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

"Setelah satu orang tersangka kembali kita tetapkan, tidak menutup kemungkinan akan kembali kita tetapkan tersangka baru," tegas Albert.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga orang tersangka. Dimana dua orang tersangka pertama yang ditetapkan adalah HR (53), warga Rejang Lebong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong dan ID (31), warga Kota Bengkulu yang bertindak selaku rekanan. Kemudian setelah itu kembali menetapkan satu orang tersangka SRN sebagai pengawas dan terakhir adalah FR.(251)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan