Razia Kendaraan Mati Pajak, Ini Dia Tujuan Dishub dan Polresta Bengkulu.

RIO//BE Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bersama Polresta Bengkulu akan menggelar razia gabungan yang menyasar kendaraan yang mati pajak, baik roda empat maupun roda dua.--

Harianbengkuluekspress.id - Direncanakan hari ini, Jumat, 1 Maret 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, bersama Polresta Bengkulu menggelar razia gabungan. Razia ini menyasar kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang mati pajak. Tentunya, hal ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat Kota Bengkulu khususnya yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Dikatakan Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan MM, pada razia gabungan nanti, setiap pengendara akan diperiksa pajak kendaraannya dan juga kelengkapan surat-surat kendaraannya. Khusus bagi kendaraan yang mati pajak atau telat membayar pajak, maka kendaraannya ditahan.

"Kepada msyarakat Kota Bengkulu, seluruh ASN baik PNS maupun PTT, kami dari dinas perhubungan menghimbau agar membawa STNK dan SIM ketika berkendara dan pastikan pajak kendaraannya sudah di bayar. Karena, hari ini (Jumat, red) akan diadakan razia kendaraan oleh pihak polri bekerjasama dengan pemda dalam hal ini dishub," jelas Hendri, kepada BE, Kamis, 29 Februari 2024.

Dikatakan Hendri, razia ini adalah razia gabungan yang digelar serentak se-Indonesia. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar misalnya tidak memiliki STNK akan di tilang dan jika belum membayar pajak maka kendaraannya akan dilakukan penahanan.

BACA JUGA:126 Pelajar Perebutkan 30 Kuota Paskibra

BACA JUGA:Pelayanan Publik Lebong Naik, Segini Nilainya

"Ya, yang melanggar akan dilakukan tilang dan akan dilakukan penahanan terhadap kendaran serta denda bayar parkir selama kendaraan tersebut di tahan," ungkapnya.

Dia juga menambahkan, selain kelengkapan surat kendaraan dan pajak, pengendara dari masyarakat sipil juga harus memastikan dikendaraannya tidak terdapat stiker atau atribut yang berkaitan dengan instritusi polri atau TNI.

"Kendaraan roda empat maupun roda dua yang menempel atribut yang bukan seharusnya seperti atribut TNI maupun Polri agar dicopot atau dibersihkan dari kendaraannya," paparnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat bisa melengkapi surat-surat kendaraan dan membayar pajak kendaraannya. Sebab, sebagai warga negara Indonesia taat membayar pajak itu sangatlah baik.

BACA JUGA:PPP Bakal Gugat KPU Benteng ke MK dan DKPP, Berikut Dugaan Pelanggarannya

"Jika tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan tidak membayar pajak tentu yang rugi pengendara itu sendiri, jadi kita meminta agar bisa taat terkait hal itu," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)

Tag
Share