SK PTT Segera Diterbitkan, Ini Pernyataan Asisten I Pemprov Bengkulu

Asisten 1 Pemerintah Kota Bengkulu Eko Agusrianto--

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menerima Surat Keputusan (SK) mereka di Maret ini. Terkait dengan hal tersebut dikatakan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan, Eko Agusrianto MSi.

Dikatakannya, proses penyelesaian SK sekarang ini masih dalam tahap persiapan untuk dibagikan kepada seluruh PTT dilingkungan Pemkot Bengkulu.

"Insya Allah, di Maret ini SK PTT yang diperpanjang untuk 2024 segera diterbitkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ungkapnya, Kamis, 29 Februari 2024.

Eko juga menjelaskan, setelah SK diterbitkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menggunakan SK tersebut sebagai acuan untuk mengajukan Surat Perintah Dinas (SPD) hingga proses pencairan gaji. Ditargetkan, gaji PTT akan dicairkan sebelum bulan Ramadan.

BACA JUGA:Harga Cabai di Benteng Tembus Segini

BACA JUGA:Perusahaan Angkutan Dideadline Sebulan

"Untuk masalah gaji juga kita usahakan secepatnya, kalau bisa sebelum bulan ramadan nanti sudah dicairkan," terangnya.

Eko juga menyampaikan, bahwa kepastian apakah gaji akan dibayarkan untuk tiga bulan (Januari-Maret) sekaligus atau hanya dua bulan (Januari-Februari), tergantung pada kondisi keuangan.

"Inikan tergantung pada kondisi keuangan. Jika memungkinkan, pembayaran untuk tiga bulan akan dilakukan. Namun, jika belum memungkinkan, pembayaran akan dilakukan untuk dua bulan terlebih dahulu," jelas Eko.

Meskipun demikian, Eko meminta seluruh PTT untuk bersabar mengingat pembayaran gaji atau honor PTT biasanya dirapel pada awal tahun. 

BACA JUGA:Kontestan Pemilu Diminta Berjiwa Besar, Ini Kata Anggota DPD RI Dapil Bengkulu

"Saya berharap agar kawan-kawan PTT bersabar, tetap semangat bekerja seperti biasa karna hal itu juga akan menjadi indikator dalam perpanjangan kontrak PTT itu nantinya," tambahnya.

Berdasarkan SK itu nantinya menjadi acuan masing-masing OPD untuk mengajukan SPD pencairan gaji. Ditargetkan PTT sudah menerima gaji sebelum Ramadan. Adapun besaran gaji yang akan diterima para PTT ini yakni sebesar Rp 1,5 juta perbulan. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan