OPD Harus Mampu Realisasikan APBD-P, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri--
BENGKULU, BE - Waktu untuk merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 cukup singkat, hanya sampai pertengahan Desember mendatang. Meski demikian, tidak ada alasan bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Bengkulu untuk tidak merealisasikan anggaran tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H Ihsan Fajri SSos MM menegaskan, dalam waktu cukup sempit itu, tidak ada alasan lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersantai.
"Waktunya sempit sekali. Segera untuk direalisasikan," kata Ihsan kepada BE, Senin (30/10).
Dijelaskannya, semua kegiatan yang sudah dianggarkan untuk segera direalisasikan. Jangan sampai justru tidak direalisasikan. Termasuk kegiatan yang sudah dilaksanakan agar bisa dibayarkan. Maka, jangan sampai terjadi kegiatan yang sudah terlaksana, namun tidak dibayarkan.
"Maka penting untuk menjadi perhatian bersama," tuturnya.
Ihsan mengatakan, hasil evaluasi dari Kemendagri atas APBD-P Provinsi Bengkulu 2023 memang sudah keluar. Hanya saja, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu akan segera membahasnya. Ketika pembahasan sudah selesai, maka APBD-P bisa langsung direalisasikan.
"Berdasarkan informasi saya terima, tidak ada perubahan dari APBD-P. Hanya ada berbeberapa syarat formil yang dilakukan perbaikan. Tetap akan dibahas terlebih dahulu," ungkap Ihsan.
Di sisi lain, untuk APBD Provinsi Bengkulu tahun 2024, menurut Ihsan, Banggar dan TAPD sudah selesai melakukan pembahasan. Selanjutnya, tinggal melakukan pengesahan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
"Pada APBD 2024, tidak ada anggaran yang berubah. semua sudah final. TAPD tinggal menyusun redaksi dari kerangka anggaran kegiatan yang sudah final," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli SIP MSi mengatakan, dalam realisasi APBD-P nanti akan ada regulasi batas Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan sampai pertengahan Desember. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimita sesegera mungkin meralisasikan APBD-P. Artinya, semua kegiatan berhubungan dengan anggaran harus cepat direalisasikan. Meskipun sesuai regulasi, batas penggunaan APBD-P itu sampai akhir bulan Desember.
"Batasnya memang sampai Desember. Namun setelah pengajuan, tentu ada proses administrasi yang membutuhkan waktu. Maka jangan sampai pengajuan pencairan disampaikan di akhir Desember," terang Rizqi.
Rizqi menjelaskan, hasil evaluasi dari Kemendagri akan dibahas dengan Banggar DPRD Provinsi.
"Kalau proses itu sudah selesai semua, kita target, Rabu atau Kamis (1 atau 2 November) sudah bisa melakukan pencairan anggaran," tandas Rizqi. (151)