Operasi Nala Target 7 Pelanggaran, Ini Dia Jenis-jenis Pelanggarannya

Airullah/BE GELAR PASUKAN: Kapolres Kaur saat menyematkan pita kepada anggota pada apel pasukan operasi keselamatan nala 2024 dan pencanangan aksi keselamatan jalan di lapangan Satya Haprabu Polres,Sabtu 2 Maret 2024.--

Bengkuluekspress.id - Menandai dimulainya Operasi Keselamatan Nala 2024, Polres Kaur Polda Bengkulu, menggelar apel Pasukan Operasi Keselamatan Nala di lapangan Satya Haprabu, Polres Kaur, Sabtu 2 Maret 2024. Dalam operasi yang digelar selama 14 hari dimulai 4 hingga 17 Maret 2024 ini, menargetkan 7 pelanggaran utama untuk ditindak.

''Gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya dalam menghadapi Ops keselamatan nala ini. Diharapkan kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan tujuan serta sasaran,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi kepada BE, Sabtu 2 Maret 2024.

Dikatakan Kapolres, operasi keselamatan dan juga pencanangan aksi keselamatan jalan di Polres Kaur ini, bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang optimal.

“Harapan kita operasi keselamatan nala ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kaur. Juga ini dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” harapnya.

BACA JUGA:Lomba Mancing Meriahkan HUT BS

BACA JUGA:Disdikbud Kampanyekan Sekolah Sehat, Ini Tujuannya

Ditambahkanya, selama operasi ini ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan pada operasi kali ini, yakni pengendara tidak menggunakan helm,membonceng lebih dari satu orang, pengendara dibawah umur, pengendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas dan bermain ponsel saat berkendara.

Serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan helm dan safety belt. Juga selama operasi ini 7 pelanggaran akan ditindak secara manual oleh petugas. Selain itu juga dilakukan patroli secara mobile melalui ETLE untuk menindak pelanggar.

“Operasi keselamatan mengedepankan giat preemtif 40 persen dan preventif 40 persen serta didukung giat penegakan hukum 20 persen. Kita minta kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas,”terangnya.

Dalam apel operasi keselamatan yang dihadiri Jajaran Polres Kaur, Dishub Satpol PP, Pramuka. Polres Kaur juga menggagas pencanangan aksi keselamatan jalan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari komunitas motor dengan bersama-sama berkomitmen melalui tanda tangan diatas kanvas. (Airullah)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan