Pengusaha Ram Sawit di Mukomuko Diingatkan Urus Ini
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana--
harianbengkuluekspress.id - Seluruh pengusaha ram sawit atau tempat jual beli tandan buah segar hasil perkebunan masyarakat atau petani kelapa sawit yang belum memiliki perizinan, diingatkan segera mengurus izin sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Tujuannya sebagai upaya untuk menghindari tudingan usaha tidak resmi atau illegal.
“Di daerah ini mulai banyak usaha, baik itu perorangan maupun kelompok membuat usaha Ram timbangan, apakah pengusaha tersebut seluruhnya sudah mengantongi izin. Bagi yang belum, kita berharap segera lakukan pengurusan perizinannya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana dikonfirmasi BE, Senin 4 Maret 2024.
Dijelaskan Juni, Ram sawit ini memang bukan pabrik, akan tetapi menyediakan timbangan dan membeli buah sawit milik warga. Kemudian usaha Ram sawit memang potensi cukup besar, karena wilayah ini adalah perkebunan sawit dan usaha yang sangat menjanjikan yaitu jual beli buah serta menjualnya lagi ke pabrik. Untuk itu, pihaknya mengimbau, para pengusaha UMK dan UMKM untuk patuh terhadap aturan. Bagi yang memiliki Ram itu, agar mengurus segala kelengkapannya salah satunya ikut serta berkontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah.
“Jika usaha yang dijalani tidak mengantongi perizinan, maka lambat laun pasti akan ketahuan. Kalau sudah ketahuan, pasti akan dilakukan penertiban dan kami akan berkomunikasi dengan Satpol PP maupun dengan aparat kepolisian serta kejaksaan untuk melaksanakan penertiban usaha ini dan usaha lainnya,” bebernya.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Belum Digunakan, Persiapan Pilkada KPU Kota Bengkulu Baru Sebatas Ini
Juni juga menyampaikan, akan segera menyampaikan surat edaran ke kecamatan, desa dan kelurahan di daerah ini. Tujuannya pemerintah desa/kelurahan lebih berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat soal pentingnya mengurus izin usaha.
“Waktu dekat akan kita sampaikan ke desa/kelurahan. Ini salah satu upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.(budi)