Pemilu Banyak Catatan, Pleno Tingkat Provinsi Gunakan Data Manual

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Provinsi Bengkul,u Rusman Sudarsono dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Rabu, 6 Maret 20-RIO/BE -

Dua hal itu terjadi di Kabupaten Kaur dan Mukomuko. 

"Ini menjadi bahan evaluasi pada Pemilu berikutnya. Jika terjadi persoalan, bisa segera menindaklanjutinya," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi dilakukan dari tanggal 6 sampai 8 Maret 2024.

Dalam proses pleno, semua akan dikoreksi jika terdapat perbedaan hasil dari kabupaten/kota.

"Kalau ada persoalan kita koreksi bersama. Semua bisa dikoreksi. Karena ada saksi parpol, saksi calon dan Bawaslu," terang Rusman.

Rusman mengatakan, jika nantinya ditemukan perbedaan angka di Sirekap dan manual, semua bisa dikoreksi. Namun dasar hukum ada di sistem manual form D kabupaten/kota. Sebab, aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara.

"Sirekap itu alat bantu. Acuan kita di manual. Jadi kita tidak lagi melihat form C1, tapi form D kabupaten/kota, itu dasar hukumnya," jelasnya.

Dalam proses pleno yang dilakukan di kabupaten/kota, menurut Rusman, tidak ada persoalan selisih hasil. Namun semua akan dicek pada pleno yang dilakukan.

"Perselisihan hasil tidak ada," ungkapnya.

Pada proses Pleno pertama dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, kemudian Kaur, Kepahiang dan dilanjutkan di kabupaten/kota lainnya. 

Menurut Rusman, pemilihan urutan daerah yang diplenokan berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

"Jadi tidak ada yang dibedakan, semua sama daerahnya. Kita sepakati Rejang Lebong, Kaur, Kepahiang dan lainnya yang duluan. Semua akan bergantian sampai proses pleno selesai nanti," tandas Rusman. (151)

 

Tag
Share