Hitung Ulang 5 TPS Benteng, Hanya untuk Suara Ini
RIO/BE Para saksi partai politik menandatangani D1 hasil pleno dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Jumat 8 Maret 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah selesai menggelar pleno perhitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Meski selesai, namun pleno tingkat provinsi itu masih menyisakan masalah.
Pasalnya, dalam pleno itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu merekomendasikan untuk melakukan perhitungan ulang di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Diantaranya di Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Tabarenah. Lalu di TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji.
Keputusan Bawaslu itu, setelah mendapat ajuan keberatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Akibatnya, suara total PPP pada pleno tingkat kabupaten, terjadi selisih 1 suara dengan Partai Amanat Nasional (PAN).
BACA JUGA:PIP PT Pelindo Resmikan TK Barunawati, di Sini Lokasinya
BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Melonjak, Segini Jumlah Penderitanya
PPP sebelumnya mendapatkan suara 2021, sementara PAN total suara partai sebanyak 2022. Selisih suara itu, membuat PPP hanya mendapatkan 3 kursi di DPRD Kabupaten Benteng, sama dengan PAN 3 kursi.
Namun jika bisa mengungguli PAN, PPP akan mendapatkan 4 kursi dan meraih suara terbanyak. PAN akan mendapatkan 2 kursi. Atas hal itu, PPP bakal mendapatkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan, perhitungan ulang 5 TPS di Kabupaten Benteng itu, dilakukan 3 hari sejak putusan dilakukan pada Kamis malam 7 Februari 2024.
"Tiga hari sejak putusan diterima, perhitungan ulang itu harus dilakukan. Kita akan koordinasi dengan KPU Benteng, kapan kesiapannya," terang Rusman, Jumat 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemkot Gelar Safari Ramadan, Ini Lokasinya
Ajuan keberatan atas hasil pleno kabupaten/kota di tingkat provinsi itu, tidak hanya terjadi di Kabupaten Benteng. Rusman mengatakan, ajuan keberatan juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hanya saja, Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan untuk perhitungan ulang. Rekomendasi itu langsung ditindaklanjuti oleh KPU Bengkulu Selatan. Setelah dihitung ulang, jumlah perhitungan suara masih sama dengan sebelumnya.