Hitung Ulang 5 TPS Benteng, Hanya untuk Suara Ini
RIO/BE Para saksi partai politik menandatangani D1 hasil pleno dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Jumat 8 Maret 2024.--
BACA JUGA:Bikin Awet Muda dan Panjang Umur, Ini Manfaat Puasa Ramadan Yang Jarang Diketahui
Mengingat berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul. Melalui pemeriksaan cepat itu, Eko menilai putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah tepat. Karena mengacu pada PKPU dan Perbawaslu.
"Selanjutnya kita tinggi menunggu eksekusi lagi terkait putusan itu, yang mana dilakukan penghitungan ulang khususnya pada surat suara tidak sah di 5 TPS yang sebelumnya juga kita sampaikan form keberatan," tandasnya. (Eko)