Kasus Tukar Aset Disidik, Ini kata Kasi Pidus Kejari Seluma

--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan tukar guling lahan Aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini telah memasuki babak baru. Kasus dugaan tukar guling aset lahan tanah pada 2008 itu sudah disidik (penyidikan) oleh Polres Kajari Seluma. "Saat ini sudah kita naikan ke tahap penyidikan (Dik)," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH kepada BE.

Usai dinaikkannya ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri Seluma sejak Selasa (5/3) hingga Rabu (6/3), telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor. Yakni di kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Bahkan penggeledahan juga dilakukan di Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Hingga di Sekretariat Pemkab Seluma Bidang Umum yang juga dilakukan penggeledahan oleh Tim Kejaksaan Negeri Seluma.

Pada saat penggeledahan yang telah dilakukan selama dua hari tersebut. Tim Kejaksaan Negeri Seluma telah menyita beberapa berkas. Seperti beberapa sertifikat - sertifikat lahan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada 2008 hingga 2009. Beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan di lokasi Kelurahan Sembayat pada 2007, tahun 2008. Hingga dokumen lahan pada 2009.

Bahkan tim Kejaksaan Negeri Seluma juga telah menyita beberapa dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT - SKT). Beberapa dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan, belum dilakukan pengambilan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Ditentukan DPP Nasdem, Ini Kata Ketua Partai Nasdem Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Ditarget 2026, Ini Pernyataan Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah

"Saat ini tim masih bekerja, masih mempelajari beberapa dokumen yang telah diambil pada saat penggeledahan," ujarnya.

Dijelaskan, dalam penanganan tukar guling lahan Aset Pemkab Seluma yang telah dinaikan status Penyidikan. Tim juga telah mengagendakan akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi. Untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang saat ini masih berlangsung.

"Iya, kita juga akan mengagendakan pemanggilan para saksi dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," tegasnya.

Menurutnya, dalam pemanggilan saksi-saksi nantinya. Tidak kemungkinan besar, tim Kejaksaan Negeri Seluma akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa Mantan Pejabat Pemkab Seluma, mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, beberapa OPD, Mantan Bupati Seluma. Hingga pemilik lahan yang juga nantinya akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma, yang saat ini masih diusut oleh Kejaksaan Negeri Seluma. (Jefrianto)

 

Tag
Share