Perencanaan Jadi Temuan, OPD segera Tindaklanjuti
Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim SP MP--
Harianbengkuluekspress.id - Perencanaan pekerjaan fisik di Kabupaten Seluma menjadi temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) hampir mencapai Rp 400 juta. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) RI tahun anggaran 2023, dari hasil audit yang dilakukan. Oleh sebab itu, Organisasi Perangkat Daerah(OPD) untuk segera menindaklanjuti sebelum berakhirnya batas waktu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma Marah Halim SP MP kembali mengingatkan OPD untuk segera menuntaskan semua hasil temuan. Jelang berakhirnya waktu pengembalian kerugian negara (KN).
Menurutnya, temuan BPK tahun 2023 sedikit berbeda. Karena pada perencanaan pekerjaan fisik ikut menjadi temuan serta beberapa pekerjaan fisik seperti di PUPR dan OPD lainnya.
"Satu minggu lagi waktu pengembalian temuan ini berakhir. Kami harap OPD yang belum tuntas melakukan pengembalian, segera menyelesaikan sebelum laporannya kami serahkan ke APH," sampainya.
BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2024 Muhammadiyah
BACA JUGA:Jam Hiburan Malam Dibatasi, Buka Sesudah Taraweh, Tutupnya Jam Segini
Ditambahkan, jika saat ini masih ada beberapa OPD yang belum menuntaskan pengembalian temuan LHP BPK tahun 2023 ini. Namun dirinya enggan menyebut OPD mana saja yang belum menuntaskan tersebut.
"Masih ada beberapa, tidak banyak lagi. Tapi memang jumlahnya lumayan besar, jadi kami minta agar OPD ini segera menindaklanjuti sebelum berakhirnya masa pengembalian ini," kata Marah Halim.
Jika sampai batas waktu pengembalian berakhir ucap Marah Halim, tetapi masih ada OPD yang belum menuntaskan pengembalian maka pihaknya akan menyampaikan ke APH.
Karena sesuai tahapan jika batas waktu 60 hari habis, maka APH telah bisa mengambil alih memproses perkara ini.
BACA JUGA: Hormati Beda Awal Ramadan, Begini Pesan Gubernur Bengkulu
"Kami harap, ini jangan sampai terjadi. Sebab itu mohon kerjasama dan pengertiannya. Agar semua temuan LHP BPK ini diselesaikan sesuai batasan waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Jefrianto)