62 Eselon III dan IV Digeser, Ini Daftar Lengkapnya
JEFRYY/BE Eselon III dan IV saat diambil sumpah janji dalam mutasi, kemarin.--
Harianbengkuluekspress.id - Bupati Seluma melakukan mutasi pada 62 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terkhususnya pejabat eselon III dan IV.
Usai mutasi ini, Bupati Seluma Erwin Octavian SE memastikan pada akhir bulan Maret ini akan melakukan rotasi dan mutasi pada 22 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Seluma.
''InsyaAllah jika tidak ada halangan, akhir bulan ini kita lakukan mutasi bagi mereka yang sudah melaksanakan job fit dan evaluasi jabatan,” tegas bupati kepada wartawan.
Selain itu juga, dalam mutasi kedepannya juga akan dilakukan pengisian jabatan pada dua OPD yang masih dijabat oleh Plt. Seperti pada BKPSDM dan Bapenda, sehingga awal bulan depan dua OPD ini sudah defenitif.
“Termasuk dua OPD yang masuk Plt akan kita isi nantinya,” sampainya.
BACA JUGA:Polres Kaur Sikat Sindikat Curanmor, Di 8 TKP Ini Pelaku Beraksi
BACA JUGA: Kuota Haji Reguler Tahap II Diumumkan, Kuota Bengkulu Segini
Diketahui, dalam mutasi pada eselon III dan IV pada sekretaris BKD, Hasbi Sadiki harus bergeser ke Sekretariat DPRD Seluma. Sedangkan penggantinya adalah Edy Yustiyono yang sebelumnya menjadi Kabid perbendaharaan. Sedangkan posisi perbendaharaan masih di isi oleh ASN dari BKD itu sendiri.
Sebanyak 62 orang pegawai negeri sipil (PNS), dalam jabatan administrasi dan fungsional dilantik, 56 pegawai struktural dan 6 pegawai fungsional, acara berlangsung di Gedung Daerah Serasan Seijoan Kabupaten Seluma.
Bupati berpesan agar tidak jumawa dan angkuh dengan jabatan yang baru diemban karena Pemkab Seluma merupakan pelayanan masyarakat, sesuai dengan salah satu program Bupati Seluma, yakni Seluma Melayani.
“Saya berharap yang baru dilantik untuk dapat berkerja maksimal, karena jabatan hanya titipan, jadilah pelayan masyarakat sesuai dengan program yang kita prioritaskan. Jadi jangan disalahgunakan jabatan yang diberikan karena amanah tersebut sewaktu waktu bisa dicopot apabila tidak sesuai dengan program yang kita telah sepakati bersama,” tutupnya. (Jefrianto)
BACA JUGA:Alokasi Kuota Haji Reguler Tahap II 2024 Diumumkan, Cek Disini
Nama dan Jabatan Baru Pejabat Dimutasi: