Terdakwa BOK Kaur Saling Tuduh, Berbelit-belit dan Tak Jujur di Persidangan
Sidang korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024.-RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli BPKP Perwakilan Bengkulu dan mendengarkan keterangan terdakwa.
Saat pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH dibuat kesal dengan keterangan terdakwa yang berbelit-belit dan terkesan tidak jujur. Hal itu bermula saat hakim bertanya, siapa yang memerintahkan memotong anggaran 2 persen.
Tetapi terdakwa Darmawansyah, Gusdiarjo, Rike dan Indah menjawab berbeda. Gusdiarjo menjawab yang memerintahkan memotong adalah Kadis Dinkes, Darmawansyah.
BACA JUGA:SMKN 3 Terbakar Murni Disebabkan Korsleting Listrik, Rehab Total Rp 1,3 Miliar
BACA JUGA:Kapolda Berikan Bansos ke-100 Masyarakat Lebong, Dalam Rangka Ini
Tetapi Darmawansyah membantah pernyataan Gusdiarjo. Selanjutnya terdakwa Indah dan Rike mengatakan yang memerintahkan pemotongan adalah Sekretaris Dinas, Gusdiarjo.
"Kalian ini berarti berbohong, berbeda apa yang disampaikan. Ingat kalian itu sudah disumpah," tegas Hakim Ketua.
Lebih lanjut Gusdiarjo mengaku jika dia menyerahkan uang ke Kadis Dinkes sebanyak 2 kali. Triwulan I tahun 2022 Rp 76 juta dan Triwulan II tahun 2022 Rp 76 juta.
Untuk selanjutnya yang menyerahkan adalah Ruli Hartati pengganti Gusdiarjo. Hakim kemudian menanyakan kenapa yang disetor triwulan I dan II nilainya sama, Rp 76 juta.
Padahal nominal yang disetor Kapus berbeda-beda, sesuai dengan dana BOK yang diterima masing-masing Pukesmas. Tetapi Gusdiarjo membantah menikmati uang tersebut, dia sama sekali tidak menggunakan, semua uang langsung diserahkan pada Kadis.
"Saya tidak tahu uang itu untuk apa, yang jelas semuanya sudah saya serahkan ke Pak kadis. Terkait keterangan Rike dan Indah yang mengatakan saya yang menyampaikan pemotongan itu tidak benar, saya tidak pernah kumpulkan orang diruang kerja saya kemudian mengatakan pemotongan BOK 2 persen," jelas Gusdiarjo.
Pada persidangan itu juga terungkap jika para Kapus mengumpulkan uang agar kasus yang disidik Kejari Kaur tidak berlanjut.
Ketua Forum adalah terdakwa Rike, ia yang mengumpulkan para Kapus sampai Kadis dan Sekdis. Mereka membahas pengumpulan uang untuk menyelesaikan perkara BOK.