Ketua dan 4 Anggota KPU Benteng Resmi Dilaporkan ke DKPP

LAPORKAN : Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH MH saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU Benteng ke DKPP, Kamis, 15 Maret 2024.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Ancaman Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bukan sekedar isapan jempol. Laporan resmi telah disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 15 Maret 2024.

Laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH MHdan diterima oleh Staf Sekretariat DKPP RI, Leon Filman.

"Ya, memang benar laporan dugaan pelanggaran kode etik sudah kami sampaikan ke DKPP," kata Dian.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, laporan terhadap 5 orang Komisioner KPU Benteng berawal dari saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten akhir Februari 2024.

BACA JUGA:Waspada Peredaran Daging Babi, Dsipangtan Kota Bengkulu Lakukan Ini

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp 4,8 Miliar

Para saksi sempat protes dikarenakan segel amplop D dari Kecamatan Pagar Jati rusak. Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang. Terutama di beberapa TPS yang diduga terdapat suara sah PPP namun ditetapkan sebagai suara tidak sah.

Dengan alasan, PPP memiliki bukti bahwa terdapat beberapa suara sah yang dibatalkan dan seharusnya menambah hasil suara PPP di wilayah Kecamatan Pagar Jati. 

Meski demikian, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd tetap memutuskan bahwa hasil penghitungan suara di Kecamatan Pagar Jati sah dan mengabaikan protes dari saksi PPP tersebut.

Merasa tak puas dan menilai sikap Ketua dan anggota KPU otoriter dan sewenang-wenang, PPP pun melakukan berbagai upaya dan menyatakan keberatan hingga akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap suara tidak sah milik PPP.

Alhasil, perhitungan ulang membuat perolehan suara sah PPP di daerah pemilihan (Dapil) 3 DPRD Benteng bertambah 4 suara. Sehingga, PPP berhasil meraih 1 kursi anggota DPRD Benteng di Dapil 3 dengan menggeser Caleg PAN.

Meskipun PPP berhasil meraih 4 kursi pada Pileg 2024 dan berpeluang menduduki jabatan Ketua DPRD periode 2024-2029, PPP tetap melaporkan komisioner KPU Benteng ke DKPP.

Adapun dokumen pendukung yang disampaikan ke DKPP berupa, form I-P/L-DKPP sebanyak 2 rangkap, form II-P/L-DKPP sebanyak 2 rangkap, dokumen alat bukti (P1-P24) sebanyak 2 rangkap, dokumen alat bukti video (P11 dan P23) di dalam flashdisk, identitas pengadu (I dan II), identitas saksi (I-V), surat pernyataan saksi (I-VI) dan form I-P/L-DKPP (dalam bentuk file microsoft word).

"Kami berharap DKPP memberikan sanksi yang sesuai atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU," tegas Dian.

Tag
Share