Retribusi Wisata Kembali Ditarik, Ini Pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong

Ary/BE Kawasan Wisata Danau Mas Harun Bastari salah satu obyek wisata yang menyumbang PAD untuk Kabupaten Rejang Lebong.--

Harianbengkulueskpress.id - Setelah dua bulan penarikan retribusi wisata dihentikan, karena adanya revisi peraturan daerah atau Perda penarikan pajak dan retribusi. Saat ini Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, telah mulai menarik kembali retribusi wisata. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, M Budianto MT menjelaskan saat ini pihaknya telah mulai melakukan persiapan untuk melakukan penarikan kembali retribusi tempat wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Setelah penarikan retribusi tempat wisata dihentikan sejak awal tahun 2024 lalu, saat ini kita tengah mempersiapkan penarikan kembali," terang Budi.

Dijelaskan Budi, persiapan yang mereka lakukan untuk menarik kembali retribusi wisata di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, seperti administrasi di lapangan termasuk pencetakan karcis. Persiapan tersebut mereka lakukan sembari menunggu revisi perda tentang penarikan retribusi dan pajak Kabupaten Rejang Lebong turun dari Gubernur Bengkulu.

"Saat ini kita tengah mempersiapkan karcisnya, karena karcisnya harus sesuai dengan Perda yang baru agar kita tidak menyalahi ketentuan," ungkap Budi.

BACA JUGA:Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Uang Rp 35 Ribu-Rp 42,5 Ribu

BACA JUGA:Usul Program Bangun Rumah, Ini Jumlah Rumah Layak Dibantu di Mukomuko

Disisi lain, Budi mengungkapkan, dampak dihentikannya penarikan retribusi wisata tersebut, sehingga saat ini Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang dihimpun Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong masih nol. Meskipun masih nol, namun Budi optimis target penerimaan mereka tahun ini akan terpenuhi karena geliat wisata di Rejang Lebong mulai membaik pasca Pandemi Covid 19 beberapa waktu lalu.

"Kita optimis target PAD dari sektor pariwisata akan tercapai, meskipun penarikannya sempat dihentikan," kata Budi.

Diungkapkan Budi, dari sejumlah tempat wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong hanya mengambil retribusi dari tiga tempat wisata milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu Obyek Wisata Pemandian Suban Air Panas, Danau Mas Harun Bastari dan Villa Diklat DMHB.

Target PAD dari sektor Pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini, menurut Budi sama dengan tahun 2023 lalu yaitu sebesar Rp 197 juta. Dengan rincian untuk Suban Air Panas ditarget Rp 143 juta. Kemudian DMHB sebesar Rp 48 dan Villa Diklat sebesar Rp 6 juta. (Ari Afriko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan