Perceraian di Bengkulu Tembus 3.641 Kasus, Simak 5 Faktor Penyebabnya

Perceraian dipicu soal ekonomi, orang ketiga, dan perselisihan yang terus menerus.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Kasus perceraian di Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 lalu mencapai 3.641 kasus. Hal tersebut dapat terjadi akibat beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya murtad, mabuk, judi, narkoba, meninggalkan salah satu pihak, hingga ekonomi.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, Ir Win Rizal mengatakan, jumlah kasus perceraian pada tahun 2023 lalu mencapai 3.641 kasus. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 464 kasus dibandingkan tahun 2022.

"Kami mencatat ada penurunan kasus perceraian pada 2023 lalu," kata Win, Sabtu 16 Maret 2024.

Meskipun menurun, kasus perceraian tetap tinggi di Bengkulu. Hal tersebut dapat terjadi akibat dipengaruhi oleh berbagai permasalahan. 

"Ada banyak faktor yang memicu perceraian diantaranya mabuk, judi, narkoba, meninggalkan salah satu pihak, hingga ekonomi," tutur Win.

 

BACA JUGA:Bengkulu Masuk 12 Besar PPD 2024, Datangi 2 Kabupaten, Ini Kata Tim Penilai

BACA JUGA:Honorer Tak Kebagian THR, Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 74 Miliar untuk ASN

Berdasarkan data yang dirilis BPS Provinsi Bengkulu, faktor yang memicu perceraian terbanyak di Provinsi Bengkulu yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus 3.139 kasus. 

Faktor lainnya yang memicu perceraian yakni meninggalkan salah satu pihak mencapai 272 kasus, ekonomi mencapai 123 kasus, judi 16 kasus, mabuk 9 kasus, narkoba 1 kasus, dihukum penjara 24 kasus, poligami 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 43 kasus, cacat badan 2 kasus, kawin paksa 1 kasus, murtad 9 kasus, dan ekonomi 123 kasus.

"Faktor-faktor yang menjadi pemicu perceraian di Bengkulu cukup beragam, terbanyak dipicu itu oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 3 ribu kasus," tambah Win.

Kemudian berdasarkan kabupaten/kota di Bengkulu kasus perceraian tertinggi pada tahun 2023 lalu terjadi di Kota Bengkulu mencapai 903 kasus. Sementara kasus perceraian terendah ada di Kabupaten Lebong mencapai 155 kasus (lihat grafis).

"Kasus perceraian di Bengkulu terbanyak ada di Kota Bengkulu dan terendah di Kabupaten Lebong," tutupnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardianti SPsi MH mengaku, untuk mencegah terjadinya kasus perceraian diperlukan sikap sabar, saling menerima kekurangan dan melengkapi satu dengan yang lain. 

Tag
Share