Profesi Advokat Tak Masuk Materi Praperadilan, Ini Penjelasan Kejati Bengkulu

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH -Rizky/ Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Sidang praperadilan yang diajukan Upa Labuhari, tersangka perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kaur berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa(31/10).

Secara umum jaksa masih tetap membantah semua apa yang disampaikan oleh pemohon praperadilan dalam hal ini Upa Labuhari.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2023 Seluma, 2 Formasi ini Kuotanya Tak Terpenuhi

BACA JUGA: Damkar Benteng Usul Hibah Mobil dari Jepang dan Korea, Begini Penjelasannya

Begitu juga terkait dengan salah satu materi praperadilan, yakni Upa Labuhari sedang menjalankan profesi Adovokat saat ditetapkan tersangka.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, terkait dengan sedang menjalankan profesi Advokat itu sudah masuk kedalam materi pokok perkara dan bukan ranah praperadilan.

Didalam praperadilan hanya akan dibahas terkait bukti formil dan materil tentang bagaimana tindakan penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Rangkaian penyidikan itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tata cara hukum.

"Saya rasa terkait dengan itu sudah masuk materik pokok perkara, bukan materi praperadilan. Didalam praperadilan ini hanya dibahas terkait bukti formil saja," jelas Rozano. 

Jadwal sidang praperadilan berikutnya pembuktian dari pihak termohon (jaksa) dan pemohon (Upa Labuhari).

Kejati Bengkulu juga memastikan penetapan tersangka perintangan penyidikan sudah sesuai hukum berlaku. Berdasarkan rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan bukti lainnya.

"Rabu (1/11), agendanya pembuktian dari pihak termohon dalam hal ini jaksa Kejati Bengkulu dan dari pemohon," imbuh Rozano.

Untuk diketahui, 5 tersangka yang sudah ditangkap yakni UL, RF (67), AH (58), RNS (41) dan BSS (47).

Mereka dipersangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi

Atau, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan