Profesi Advokat Tak Masuk Materi Praperadilan, Ini Penjelasan Kejati Bengkulu
Editor: Asrianto
|
Rabu , 01 Nov 2023 - 08:18
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH -Rizky/ Bengkulu Ekspress-
Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta. (167)