Profesi Advokat Tak Masuk Materi Praperadilan, Ini Penjelasan Kejati Bengkulu

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH -Rizky/ Bengkulu Ekspress-

Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan