Zakat Fitrah Tertinggi Rp 50 Ribu Terendah Rp 28 Ribu, Berikut Rinciannya

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu ketika menggelar rapat pembahasan penetapan besaran zakat fitrah 1445 Hijiriah.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu sudah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 2024 ini. 

Berdasarkan pendataan BE, zakat tertinggi ditetapkan Kemenag Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Kategori sedang Rp 40 ribu dan kategori terendah Rp 35 ribu per jiwa. 

Sementara di Kota Bengkulu, tertinggi Rp 45 ribu, sedang Rp 40 ribu, dan terendah Rp 28 ribu. 

Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H Widodo mengatakan penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim setiap jiwanya sebanyak 2,5 kilo gram beras. Dan pembayaran zakat fitrah beras, disesuaikan dengan beras konsumsi warga yang bersangkutan setiap harinya. 

BACA JUGA:Kebutuhan Uang Rupiah Aman, BI Bengkulu Siapkan 8 Titik Lokasi Penukaran

BACA JUGA:109 Pejabat BS Dimutasi, Ini Daftar Namanya

 

Jika mereka mengkonsumsi beras jenis beras manggis, kembang kol, beras solok, dan beras mikih. Maka jikadiuangkan dari 2,5 Kg beras tersebut sebesar Rp 50.000 per jiwa atau per orangnya. Jika warga konsumsi beras IR64, beras Kerinci, beras Lampung, beras murai, betas AAN, beras syiap, dan beras lemon sebesar Rp40.000 per jiwa.

Sedangkan untuk konsumsi beras lokal atau beras curah, jika diuangkan sebesar Rp35.000 per jiwa. 

“Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2024 itu, berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Mukomuko, MUI, KUA kecamatan,

pimpinan Ormas Islam dan Baznas. Dan berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kilogram atau sebanyak 10 canting," jelasnya. 

Di Kota Bengkulu Terendah Rp 28 Ribu

Sementara itu,  Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu juga menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada Ramadan 1445 hijriah tahun 2024 ini.

Berdasarkan surat edaran nomor : B763/KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M. Alhasil, menetapkan besaran zakat fitrah dikonfersikan dalam bentuk uang yakni untuk kualitas pertama/paling tinggi Rp 45 ribu per jiwa, kualitas kedua Rp 40 ribu per jiwa dan kualitas ketiga Rp 28 per jiwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan