Zakat Fitrah Tertinggi Rp 50 Ribu Terendah Rp 28 Ribu, Berikut Rinciannya

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu ketika menggelar rapat pembahasan penetapan besaran zakat fitrah 1445 Hijiriah.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang itu melalui musyawarah bersama yang melibatkan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota, serta pimpinan ormas islam. 

"Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan tahun ini mulai dari yang kecil Rp 28 ribu hingga tertinggi Rp 45 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau sebanyak 10 canting," ungkap Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Dr H Sipuan MM melalui Kasi Zakat dan Wakaf, Bunyani, Senin, 18 Maret 2024. 

Dikatakannya, penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah tersebut mengacu keputusan Baznas RI tentang nilai zakat fitrah dan fidyah.

"Tentunya seiring telah diterbitkannya surat edaran tersebut maka, zakat tersebut sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1445 H/2024 M," terangnya. 

Ia menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas atau pada titik-titik yang telah ditetapkan. Pembayaran zakat fitrah wajib bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. 

"Para penerima manfaat zakat fitrah ini hanya 8 ashnaf zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil," pungkasnya. (529/900)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan