Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Ada Masalah? Silakan Lapor
Kepala Dinasketrans Seluma, Rosdiana MSi--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (Thr) 2024.
Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pemberian tunjangan hari raya. Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan upaya bagi pekerja/ buruh untuk memenuhi kebutuhan pada saat hari raya.
Berdasarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Kepala Dinasketrans Seluma, Rosdiana MSi, mengatakan, hari ini Disnakertrans membuka posko aduan terkait pembayaran THR.
BACA JUGA:Musrenbang Diharap Bisa Jadi Dasar Pembangunan, Ini Pesan Bupati Kaur
BACA JUGA:Pasar Murah, PN Manna Gandeng DKP dan Bulog, Begini Reaksi Warga
Maka dari itu ia menegaskan untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma agar segera membayarkan THR terhadap karyawanya paling lambat H-7.
"Ya, sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker, saat ini kami telah membuka posko pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR," ujarnya, kemarin.
Diharapkan, terhadap para pekerja, agar segera melaporkan bila mana mendapatkan pembayaran THR yang tidak sesuai atau dicicil bahkan tidak dibayarkan pada H- 7.
"Segera laporkan kalau mendapati pembayaran tidak sesuai atau dicicil kami akan fasilitasi. Karena H-7 THR karyawan semua sudah harus dibayar dan tidak boleh dicicil," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenag BS Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya
Lanjutnya, ia berharap posko itu dapat memudahkan pekerja membuat aduan. Di sisi lain, pihaknya akan menugasi mediator serta pengawas ketenagkerjaan untuk memonitoring pembayaran THR.
"Diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," jelasnya. (Jefrianto)