Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Ada Masalah? Silakan Lapor

Kepala Dinasketrans Seluma, Rosdiana MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (Thr) 2024. 

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran  dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pemberian tunjangan hari raya. Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan upaya  bagi pekerja/ buruh untuk memenuhi kebutuhan pada saat hari raya. 

Berdasarkan peraturan  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Kepala Dinasketrans Seluma, Rosdiana MSi, mengatakan, hari ini Disnakertrans membuka  posko aduan terkait pembayaran THR.

BACA JUGA:Musrenbang Diharap Bisa Jadi Dasar Pembangunan, Ini Pesan Bupati Kaur

BACA JUGA:Pasar Murah, PN Manna Gandeng DKP dan Bulog, Begini Reaksi Warga

Maka dari itu ia menegaskan untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma agar segera membayarkan THR terhadap karyawanya paling lambat H-7.

"Ya, sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker, saat ini kami telah membuka posko pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR," ujarnya, kemarin.

Diharapkan, terhadap para pekerja, agar segera melaporkan bila mana mendapatkan pembayaran THR yang tidak sesuai atau dicicil  bahkan tidak dibayarkan pada H- 7.

"Segera laporkan kalau mendapati pembayaran tidak sesuai atau dicicil kami akan fasilitasi. Karena H-7 THR karyawan semua sudah harus dibayar dan tidak boleh dicicil," sambungnya.

BACA JUGA:Kemenag BS Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Lanjutnya, ia berharap posko itu dapat memudahkan pekerja membuat aduan. Di sisi lain, pihaknya akan menugasi  mediator serta pengawas ketenagkerjaan untuk memonitoring pembayaran THR.

"Diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," jelasnya. (Jefrianto)

Tag
Share