Kemenag BS Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Rapat bersama Kemenag, Pemkab BS, Baznas dan MUI, serta perwakilan dari Ormas Islam yang digelar di Aula PLHUT Kemenag BS membahas penentuan besaran zakat fitrah, Selasa 19 Maret 2024-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Bagi umat muslim di Bengkulu Selatan (BS) yang ingin membayar zakat fitrah, saat ini sudah bisa dilakukan.

Pasalnya, Kemenag BS telah menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 bersama instansi terkait.

Rapat membahas besaran zakat fitrah tersebut digelar di aula PLHUT Kemenag BS  hari ini, Selasa 19 Maret 2024 dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS, Baznas dan MUI, serta perwakilan dari Ormas Islam.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS, H Irawadi menyampaikan melalui rapat tersebut ditetapkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 Kg per jiwa atau 10 canting beras.

BACA JUGA:Sijago Merah Kembali Ngamuk di BU, Kali Ini Rumah Warga yang Terbakar

BACA JUGA:Pemerintah Ubah Waktu Pencairan TPG, Ini Jadwal Terbarunya

Sedangkan jika zakat fitrah diganti dengan sejumlah uang maka ada 3 kategori, yaitu:

1. kualitas pertama Rp 40 ribu per jiwa, 

2. Kualitas kedua, Rp 35 ribu per jiwa dan

3. kualitas ketiga Rp 30 ribu per jiwa.

“Kita sudah melakukan rapat penentuan besaran zakat fitrah pengganti, artinya jika dalam bentuk beras semuanya sudah sepakat, yaitu 10 canting atau 2,5 Kg per jiwa. Sedangkan untuk kualitas beras sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari pemberi zakat,” ujar Irawadi kepada BE. 

Menurut Irawadi penetapan besaran zakat fitrah tersebut berpatokan dengan harga beras saat ini.

Sebab, berdasarkan data dari Dinas Prindagkop BS,  harga beras tertinggi Rp 48 per kulak atau Rp 15.936 per kilogram.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, umat islam di BS membayar zakat kepada para panitia zakat di desa atau tempat tinggalnya masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan