Miris..! IRT Jadi Pengedar Sabu, Terima Upah Rp 200 Ribu

RS (26) IRT warga Rejang Lebong, tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu diperlihatkan kepada jurnalis, Selasa, 19 Maret 2024.-RIO/BE -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan