Miris..! IRT Jadi Pengedar Sabu, Terima Upah Rp 200 Ribu

RS (26) IRT warga Rejang Lebong, tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu diperlihatkan kepada jurnalis, Selasa, 19 Maret 2024.-RIO/BE -

Sementara itu, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu juga meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu. 

Pelaku ditangkap berinisial MI (50) asal Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Provinsi Sumatera Selatan. 

Dari tangan MI, polisi menyita 41 paket sabu siap edar dan 8 paket ganja siap edar. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tanjung Sanai I, Dusun I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 15 Maret 2024 lalu. 

Di rumah kontrakan tersebut polisi menemukan puluhan paket sabu dan ganja setelah dilakukan penggeledahan.

"Bukan orang asli Kabupaten Rejang Lebong, dia hanya menyewa rumah. Aslinya asal Lubuk Linggau. Total sabu yang kami sita 41 paket dan 8 paket ganja," jelas Wadir Narkoba.

Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon mengatakan, selain menjual sabu dan ganja, tersangka MI juga menyediakan tempat bagi setiap pembelinya jika ingin mengkonsumsi sabu. Lokasinya tidak lain adalah rumah yang dia sewa tersebut. Bisnis haram dengan keuntungan besar itu digeluti tersangka MI lebih kurang 7 bulan. Diduga sudah ratusan paket sabu dan ganja berhasil dijual MT kepada pembeli. Paling murah sabu dijual MI dengan harga Rp 200 ribu dan termahal Rp 1 juta. 

"Paling murah dijual Rp 200 ribu dan termahal Rp 1 juta. Dia juga menyediakan tempat bagi pembelinya yang ingin menggunakan sabu setelah membeli," jelas Kompol David.

Sebelum menangkap MI, polisi lebih dulu menangkap seorang juru parkir berinisial JP (34) warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. JP kenal dengan MI, tetapi mereka bukan satu jaringan. Hanya kenal sesama pemakai sabu. Dari tangan JP, polisi menyita 7 paket sabu, handphone, timbangan digital dan dua bungkus plastik klip (pembungkus sabu). 

"Untuk tersangka JP jumlah barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 7 paket," tutup Kompol David.

Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan