Miris! Seorang Ayah di BU Cabuli Anak Kandung Belasan Kali, Begini Modusnya
Editor: Asrianto
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 14:43
DW (43) yang telah diamankan oleh Mapolsek Padang Jaya lantaran telah melakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, Kamis 21 Maret 2024.-Afrizal/Bengkulu Ekspress-
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,"pungkasnya.(Afrizal)