Pembayaran Gaji Honorer Dipercepat, Ini Pertimbangan Pemda Provinsi Bengkulu

RIO/BE Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 ini, namum pemprov mempercepat pembayaran gaji menjelang hari raya Idul Fitri.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Meski demikian, pemprov mempercepat pembayaran gaji menjelang hari raya Idul Fitri. Gaji tenaga honorer yang dibayarkan lebih awal itu, sebagai pengganti pengganti tidak diberikannya THR dari pemerintah.

"Pembayaran gaji lebih awal ini bertujuan agar tenaga honorer bisa menggunakan gaji satu bulannya untuk keperluan lebaran," terang 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos Mkes, Kamis 21 Maret 2024, kepada BE.

Isnan menjelaskan, gaji honorer dibayarkan mulai 25 Maret 2024. Sebelumnya, pembayaran gaji honorer dilakukan pada awal bulan setelah menyelesaikan pekerjaan satu bulan sebelumnya. Percepatan pembayaran gaji ini diharapkan dapat membantu para tenaga honorer dalam memenuhi kebutuhan lebaran.

BACA JUGA:Transformasi Digital Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

BACA JUGA:Pentingnya Penguatan Profil P5 untuk Tanamkan Nilai Pancasila

"Gaji honorer itukan biasanya dibayarkan setelah satu bulan bekerja. Sekarang kita percepat, sebelum sampai satu bulan bekerja sudah kita bayarkan," tuturnya.

Isnan menegaskan, tenaga honorer memang tidak bisa mendapatkan THR dari pemerintah. Karena tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori penerima THR sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan, PP Nomor 14 Tahun 2024 hanya mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Aturan ini tidak mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer. Termasuk anggarannya juga tidak ada. Karena tidak dianggarkan," kata Isnan.

Tidak hanya mempercepat pembayaran gaji tenaga honorer, Isnan mengatakan, setiap OPD bisa memberikan THR tenaga honorer. Hanya saja, THR itu bukan dari uang negara. Bisa saja, THR honorer itu diambil dari gaji dan THR yang diterima ASN di masing-masing OPD.

BACA JUGA:TSK Pembobol ATM Bertambah, Ini Tersangka Barunya

"Itu kembali keikhlasan. Kalau mau sedekah dengan tenaga honorer, waktu bulan ramadan ini yang tepat. Silahkan OPD masing-masing, tapi itu tidak dipaksakan," ujarnya.

Disisi lain, soal pembayaran THR ASN, Isnan mengatakan, sejauh pemprov masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika telah ada, maka pemprov akan mengeluarkan keputusan gubernur.

"Tinggal nunggu regulasi turunnya lagi. Dibayarkan, sebelum tanggal 30 Maret nanti," tutur Isnan.

Tag
Share