10 Warga Minta Perlindungan LPSK, Ini Pernyataan Wakil Ketua LPSK
RIO/BE Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (berdiri) bersama Dosen Fakultas Hukum Unihaz M Rochman menjadi narasumber dalam seminar nasional "Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Pradilan Indonesia" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unihaz, Kamis 2--
Harianbengkuluekspress.id - Universitas Prof Dr Hazairin SH menggelar seminar nasional mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seminar yang diikuti ratusan dosen, mahasiswa tersebut mengambil tema perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana indonesia. Dari kegiatan ini diketahui ada sekitar 10 orang warga Bengkulu meminta perlindungan LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Dr Manager Nasution MH MA menjelaskan, selama tahun 2024, LPSK telah menerima 10 permohonan dari masyarakat Provinsi Bengkulu. Nasution tidak menyebut detail kasus apa saja yang meminta perlindungan tersebut. Dia hanya menyebut dari 10 pemohon itu salah satunya kasus asuila yang harus disamarkan semua identitasnya. Saat ini LPSK sedang melakukan investigasi di Bengkulu.
"Ada 10 permohonan masuk ke LPSK sampai bulan Maret 2024. Salah satunya kasus asusila yang saat ini masih kami lakukan investigasi," terangnya.
Dalam seminar dijelaskan apa saja yang menjadi dasar seseorang bisa diterima saat mengajukan perlindungan sebagai saksi dan korban ke LPSK. Secara umum ada 4 poin, apakah pemohon punya informasi penting tentang kejahatan yang dia alami (menjadi saksi atau korban). Pemohon punya kebutuhan untuk dilakukan pendampingan medis atau psikologis. Menerima ancaman atau tidak serta intimidasi agar kasus dicabut laporannya serta punya rekam jejak melakukan kejahatan.
BACA JUGA:Pegadaian Semakin Diminati Masyarakat, Ini Program yang Paling Diminati
BACA JUGA:Pembayaran Gaji Honorer Dipercepat, Ini Pertimbangan Pemda Provinsi Bengkulu
"Jika pemohon merupakan resedivis itu termasuk dalam rekam jejak kejahatan," jelasnya.
Lebih lanjut Nasution menjelaskan, dengan disahkannya KUHP yang baru dan akan diberlakukan tahun depan besar harapan ada perubahan politik hukum di Indonesia. Memasukkan perlindungan saksi dan korban kedalam sistem peradilan undang-undang pidana. Selanjutnya LPSK juga mengajukan ada dana nasional yang diambil dari APBN. Nantinya dana itu digunakan untuk saksi dan korban yang memang benar-benar membutuhkan.
"Jika ada dana korban akan ada bantuan untuk mereka, dana tersebut jika akan berlaku di daerah. Jadi pemerintah daerah seluruh Indonesia diharapkan memasukkan dana korban ke biaya daerah. Jika ada korban kejahatan akan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pendampingan atau lainnya," pungkasnya.
Disampaikan Rektor Universitas Hazairin, Dr Ir Yulfiperius MSi, tujuan mengadaan seminar tersebut agar semua dosen, mahasiswa terutama mahasiswa hukum bertambah pengetahuan tentang perlindungan saksi dan korban. Memberikan pemahaman dan pengetahuan tambahan apa saja klasifikasi saksi dan korban, kenapa saksi dan korban harus dilindungi.
BACA JUGA:Pentingnya Penguatan Profil P5 untuk Tanamkan Nilai Pancasila
"Memberikan pemahaman kenapa saksi dan korban itu dilindungi sehingga pemahaman kita tidak salah. Karena selama ini kita takut menyampaikan karena takut masalah terbongkar kemana-kamana," jelasnya. (167)