Wajib Mengurus Izin PIRT, Ini Dia Manfaat Miliki PIRT Bagi UMKM

Budhi/BE Pelaku UMKM yang menjual olahan produk makanan dan minuman wajib mengurus izin PIRT.--

Harianbengkulueskpress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu meminta dan menyarankan pelaku usaha micro kecil menengah (UMKM), yang menjual makanan dan minuman mengurus perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Pasalnya, dengan PIRT pelaku UMKM bisa mendapatkan keuntungan, yaitu mengedarkan serta melakukan proses produksi lebih luas dan resmi. Selain itu, kehigienisan produk terutama UMKM yang membuat makanan dan minuman benar-benar terjaga.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Joni Haryadi Tabrani menuturkan, dengan mencantumkan kode PIRT masyarakat akan lebih percaya atas kandungan produk yang dipasarkan.

"Perizinan PIRT produk makanan atau minuman sangatlah penting, karena sebagai jaminan bahwa usaha tersebut memenuhi standar produk pangan yang berlaku," jelas Joni kepada BE, Kamis, 21 Maret 2024.

Dilanjutkannya, izin PIRT ini akan diberikan setelah Dinkes melakukan pemeriksaan produk di laboratorium, serta melihat kelayakan proses pembuatan makanan atau minimuan tersebut.

BACA JUGA:Mutasi Jilid II di Lebong Ditunda, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Stok Daging Cukup, Ini Kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu

"Para pelaku UMKM yang telah memiliki izin PIRT ini juga wajib mencantumkan/mendaftarkan ulang izinnya apabila mengecer produk yang dijual. Ketentuan ini berlaku bagi semua produk kecuali jenis gula maupun tepung terigu tanpa merk," tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso Mataram menambahkan, BPOM memberlakukan aturan penggunaan izin PIRT bagi seluruh pedagang di Kota Bengkulu. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kualitas produk yang akan diedarkan. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat konsumen cerdas memilih produk pangan yang akan dibeli. Termasuk yang tidak memiliki izin PIRT, dapat dijadikan pedoman untuk tidak dibeli.

"Izin PIRT untuk keuntungan pelaku UMKM sendiri. Jadi kami imbau agar pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman agar mengurus izin PIRT ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) kota," tambahnya.

Sebelumnya, dalam pengawasan yang telah dilakukan BPOM di Pasar Panorama Kota Bengkulu, banyak ditemukan produk pangan seperti kerupuk dijual bebas tanpa mencantumkan izin PIRT. Kerupuk-kerupuk ini dipasok dari luar daerah dan dikemas ulang sehingga menjadi tidak berizin PIRT. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan