Asmara di Pondok Kebun, Cinta Gelap Guru dan Siswi Berujung Jeruji

Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres BS, AKP Susilo dan Kanit PPA AIPTU Gufron, serta Kasi Humas AKP Sarmadi saat menggelar perss release guru cabul di Ruang Command Center Polres BS, Kamis, 21 Maret 2024.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) menggelar pers release hasil penangkapan oknum guru SMA cabul terhadap muridnya. 

Pelaku adalah JR (36) merupakan warga Kecamatan Kedurang yang telah melakukan tindakan cabul kepada muridnya, sebut saja Mawar (16) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK diwakili Waka Polres BS, Kompol  Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Susilo dan Kanit PPA AIPTU Gufron, serta Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaiakn JR telah melakukan tindakan cabul dengan memaksa korbannya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti di Polres Bengkulu Selatan untuk tahap penyidikan," ujar Rahmat kepada BE, Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:PPP dan PAN Bakal Adu Kekuatan di MK, Sengketakan Selisih Suara di Dapil Ini

BACA JUGA:Pemprov Segera Buka Lowongan Pejabat Eselon II, Syaratnya Tak Boleh dari Luar Provinsi Bengkulu

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar daster warna oren, satu lembar switer warna pink, satu lembar jilbab warna hitam, satu lembar tengtop warna cream, satu lembar sot warna hitam, satu lembar BH warna biru, satu lembar celana dalam warna putih bermotif bunga. 

Selain itu, barang bukti lainnya yaitu bantal dan tikar yang digunakan pelaku untuk mencabuli muridnya.

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korbannya untuk melakukan tindakan cabul di salah satu pondok atau anjung yang ada di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang," katanya.

Rahmat menerangkan, modus pelaku  bermula pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB JR menghubungi korban melalui messenger mengajak korban bertemu. 

"Atas perbuatan itu pelaku diamankan sejak Selasa 19 Maret  2024, sekira pukul 14.00 WIB setelah dilakukan penangkapan di rumahnya di perumahan sekolah tempatnya mengajar," terangnya.

Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan untuk tindakan cabul yang dilakukan tidak dapat dijelaskan dengan rinci karena merupakan materi dalam persidangan nantinya. Namun, pelaku akan ditindak secara hukum yang berlaku dengan ancaman pidana paling sebentar 5 tahn dan paling lama 15 tahun.

"Saat ini kita masih mendalami perkara ini apakah ada korban lainnya, jika ada korban lainnya islahkan melaporkan kepada kami," sampainya.

Sementara itu, BE sempat menanyai JR perihal tindakan bejat yang ia lakukan dengan siswinya. 

Tag
Share