Horee, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Horee, MK putuskan Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

"Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan". Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".

Adapun 11 pemohon perpanjangan masa jabatan kepala daerah adalah :

1. Gubernur Jambi Al Haris,

2. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi,

3. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal,

4. Bupati Malaka Simon Nahak,

5. Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,

6. Bupati Malang Sanusi,

7. Bupati Nunukan Asmin Laura,

8. Bupati Rokan Hulu Sukiman,

9. Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto,

10. Wali Kota Bontang Basri Rase, dan

11. Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

BACA JUGA:PPP dan PAN Bakal Adu Kekuatan di MK, Sengketakan Selisih Suara di Dapil Ini

BACA JUGA:Pemprov Segera Buka Lowongan Pejabat Eselon II, Syaratnya Tak Boleh dari Luar Provinsi Bengkulu

Tag
Share