Lebaran Idul Fitri 2024, Menteri dan DPR RI Juga Terima THR, Segini Besarannya

Lebaran Idul Fitri 2024, Menteri dan DPR RI Juga Terima THR-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Momen hari raya idul fitri 2024 merupakan momen yang ditunggu-tunggu para ASN dan pegawai swasta. Pasalnya, akan ada Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya pegawai, presiden dan wakil presiden yang menerima THR, para menteri dan anggota DPR RI juga menerima THR.

Pencairan THR Lebaran untuk Menteri atau anggota DPR dilakukan melalui Sekretariat Jenderal masing-masing K/L.

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri 2024, Presiden dan Wakil Presiden Juga Terima THR, Segini Besarannya

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Bengkulu Salurkan 5,708 Paket Sembako, Ini Sasarannya

Perihal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Dalam pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir

Selain gaji, para menteri negara tentu akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Bila ditotal seorang Menteri negara, bisa membawa pulang THR sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung komponen tunjangan melekat lainnya.

Sedangkan gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan