Kali Ke-4 Uji Publik RPP dan RPM Dosen Digelar, Hasilkan Enam Substansi Perubahan, Berikut Isinya

Kemendikbudristek gelar uji publik terkait RPP Perguruan Tinggi dan RPM Dosen -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  tengah melakukan uji publik. 

Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. 

Peserta  dalam kegiatan uji publik  antara lain  Dewan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi (APTISI). 

Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Indonesia, PP Muhammadiyah, serta para pakar di bidang pendidikan. 

Alasan Kemendikbudristek melakukan uji publik  adalah  untuk menghimpun masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan perundangan.

Alhasil, terdapat beberapa substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen. 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Lakukan Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kemendikbudristek Dorong Ekosistem Pendidikan Gotong Royong Lewat Literasi dan Numerasi, Begini Penjelasanya

Pertama, substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag). 

Kedua, substansi perubahan pengaturan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi: 

1) penyederhanaan birokrasi terkait PTN, 

2) penegasan otonomi PTN, 

3) peningkatan pendanaan PTN. 

Kemudian ketiga, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang meliputi: 

Tag
Share