Gaji Tenaga PDPK di Mukomukoa Cair, Ini Jadwalnya

foto internet--

harianbengkuluekspress.id – Informasi baik bagi Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau tenaga honorer daerah (Honda), khususnya tenaga pendidik atau guru dan tenaga kependidikan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, dalam minggu ini  mereka akan menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Gaji yang akan dibayarkan itu, untuk gaji Januari hingga Maret 2024. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, Selasa  26 Maret 2024 menyampaikan, jumlah tenaga PDPK di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 922 orang. Rinciannya,  tenaga PDPK PAUD sebanyak 237 orang, SD sebanyak 476 orang dan SMP sebanyak 209 orang. 

“Untuk tenaga PDPK SD sebanyak 476 orang itu bertugas di 140 sekolah. Sedangkan tenaga PDPK di SMP sebanyak 209 orang itu bertugas di 58 sekolah. Minggu ini gaji mereka untuk bulan Januari-Maret akan dibayarkan,” katanya. Menurut Epi, adapun besaran gaji yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah itu sebesar Rp 3 juta atau Rp 1 juta per bulannya. Jumlah tenaga PDPK yang dimiliki daerah ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Berkurangnya jumlah tenaga PDPK itu karena ada diantara mereka yang pindah dan ada juga yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta ada yang sudah meninggal dunia. 

“Kalau jumlah tenaga PDPK yang kita miliki memang berkurang. Namun berapapun yang ada saat ini, tetap kita syukuri. Karena keberadaan mereka sangat membantu mencerdaskan anak bangsa,” katanya. 

BACA JUGA:34 Warga Benteng Positif DBD, Ini Daerah Sebarannya

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Antoninus Dalle  menyampaikan, di tahun 2024 ini,  DPRD Kabupaten Mukomuko mengakomodir gaji guru honda di APBD Kabupaten meski tidak penuh sebanyak 12 bulan. DPRD mengalokasikan gaji tenaga PDPK untuk sembilan bulan, terhitung dari Januari hingga September 2024. Jumlah itu berdasarkan usulan dari TAPD Kabupaten Mukomuko. Sedangkan sisa gaji tiga bulan yaitu bulan Oktober hingga Desember 2024 yang belum dianggarkan di APBD. Pihak sekolah diharapkan bisa menganggarkan di alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tenaga PDPK SD dan SMP. Dan menganggarkan di alokasi dana Bantuan Operasional PAUD (BOP) untuk PDPK PAUD. 

"Jika alokasi dana BOS dan BOP dirasa tidak juga memungkinkan untuk membayar gaji  PDPK. Maka peluangnya nanti bisa diusulkan di APBD Perubahan tahun 2024," katanya

Anton berkeinginan, DPRD Kabupaten Mukomuko  untuk gaji tenaga PDPK itu bisa disediakan penuh untuk 12 bulan. Namun karena ada regulasi lain yang membolehkan dana BOS dan BOP untuk membayar gaji tenaga PDPK/Honda. Maka selain di dana alokasi umum (DAU). Gaji tenaga honda harus didampingi dengan dana BOS dan BOP.  Dirincikannya, untuk anggaran pembayaran gaji tenaga honda selama sembilan bulan di sekolah SMP sebesar Rp 1,9 miliar. Lalu anggaran gaji tenaga honda di sekolah SD sebesar Rp 4,4 miliar. Dan anggaran gaji tenaga honda di sekolah PAUD sebesar Rp 2,1 miliar.

“Untuk tenaga honda di sekolah SMP ada 207 orang. Kita anggarkan gajinya untuk sembilan bulan  yaitu sekitar Rp 1,9 miliar. Tenaga Honda di sekolah SD ada 490 orang, kita anggarkan Rp 4,4 miliar dan di sekolah PAUD ada 237 orang, kita anggarkan Rp 2,1 miliar,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan