Belum Ada Pengembalian KN Korupsi Ini di Mukomuko

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik R--

harianbengkuluekspress.id  – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih melengkapi berkas tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengalahgunaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai  2021. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 4,8 miliar lebih dan diketahui belum ada dari tujuh tersangka mengembalikan KN tersebut.

“Kalau yang mengembalikan KN yang statusnya nanti dititipkan ke kejaksaan, dari tujuh tersangka itu belum ada,” ujar Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agung Malik Rahman Hakim SH MH. Menurutnya, sejak satu minggu lalu penyidik masih melakukaan pemanggilan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa untuk pencocokan kembali keterangannya. Setelah pemanggilan saksi, penyidik juga akan kembali memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan tahap pertama ke pengadilan Tipikor Bengkulu.

”Sejak seminggu lalu pemanggilan kembali saksi untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Beberapa saksi ini posisinya jauh, kita harus menyesuaikan,” katanya. 

Ke tujuh tersangka juga akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas menjelang penyerahan tahap satu. Maka perkiraannya lebaran para tersangka masih dititipkan di Polres Mukomuko. Untuk penyerahan tersangka ke Lapas atau tahanan pengadilan, menunggu berkas dinyatakan lengkap hingga ditetapkan jadwal sidang oleh pengadilan.

”Setelah pengadilan menetapkan jadwal sidang, selanjutnya tersangka kita bawa ke Bengkulu di Lapas Malioboro,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Minta BPR Harus Mampu Bersaing dengan Ini

Untuk diketahui  berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim auditor. Bahwa  kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. Kerugian negara terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil. Rincian kerugian negara sesuai dengan pers realese kejaksaan Mukomuko, yaitu 2016 sebesar Rp 892.667.242. Pada 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017. Pada tahun 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344. Pada 2019 kembali naik kerugian negaranya mencapai 1.385.986.661 dan merupakan yang terbesar. Tahun 2020 dan 2021 angka kerugian negara Rp 198.386.241 pada tahun 2020 dan pada 2021 kerugian negaranya Rp 285.670.122. Sementara 7 tersangka yang saat ini ditahan yaitu, inisial TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020. Kedua HN, mantan kabid pelayanan medis RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021. Ketiga AF mantan bendahara pengeluaran RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019. Selanjutnya, KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021.  JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021. HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018.Dan,tersangka AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.(900)

Tag
Share