Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Ayo Manfaatkan!

IST/BE - Masyarakat Bengkulu mengantre di kantor Samsat Provinsi Bengkulu di Air Sebakul, Kota Bengkulu untuk membayar pajak kendaraannya. --

BENGKULU, BE -  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tinggal sebulan lagi. 

Program keringanan denda pajak kendaraan bermotor itu akan berakhir 30 November mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu,  Yudi Karsa ST mengatakan antusiasme masyarakat membayar pajak cukup tinggi. 

Buktinya, dari bulan Mei sampai awal November ini, sudah 108.385 kendaraan memanfatkan program keringanan pajak tersebut.

"Sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu, program ini akan berakhir pada 30 November nanti," ungkap Yudi, Rabu (1/11).

Dijelaskannya, dari 108.385 ribu kendaraan yang memanfaatkan program pembebasan pajak itu, terbagi 82.138 unit kendaraan roda dua, dan 26.247 kendaraan roda empat. Total realisasi hasil program pembebasan pajak mencapai Rp 67,5 miliar.

"Realisasinya sudah sampai Rp 67,5 miliar, atas program pemutihan pajaknya maupun balik nama," tambahnya.

Nilai realisasi program pembebasan pajak Rp 67,5 miliar itu, menurut Yudi,  bukan keseluruhan. Sebab,  ada masyarakat yang bayar pajak per tahun. Sementara Rp 67,5 miliar itu diambil dari masyarakat yang membayar pajak kendaraan, dengan mati pajak lebih dari 1 tahun.

"Jadi dihitung dari masyarakat yang bayar mati pajak satu tahun," tutur Yudi.

Di sisi lain, lanjut Yudi, program pemutihan pajak roda dua dan empat itu, sudah dilakukan perpanjangan waktu. Pada awalnya, dilakukan dari bulan Mei sampai Agustus 2023. Karena animo masyarakat yang tinggi membayar pajak, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah kembali memperpanjang program tersebut. Mulai dari bulan Agustus sampai bulan November.

"Totalnya 7 bulan program ini berjalan," ungkapnya.

Waktu yang masih menyisakan satu bulan ini, Yudi mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan mati pajak untuk menikmati program pemutihaan pajak. Syaratnya, cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaraan lainnya ke Kantor Samsat di Air Sebakul Kota Bengkulu.

"Bagi yang ingin membayar pajak tahunan, bisa datang ke Samsat Drive Thru. Baik yang ada di Balai Buntar maupun di Mall Pelayanan Publik Kota Bengkulu," tuturnya.

Untuk tahun 2024, menurut Yudi, pihaknya belum bisa memastikan program tersebut akan berlanjut atau tidak. Maka kesempatan satu bulan ini mesti dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Sehingga pajak yang sudah lama mati bisa kembali dihidupkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan